Muktamar NU Minta MBG Tak Pakai Anggaran Pendidikan Mulai Tahun Depan: Jangan Tunggu 2028

Muktamar NU Minta MBG Tak Pakai Anggaran Pendidikan Mulai Tahun Depan: Jangan Tunggu 2028

Terkini | inews | Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:41
share

JAKARTA, iNews.id - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) merekomendasikan kepada pemerintah untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari alokasi dana pendidikan. Muktamar meminta agar pemisahan anggaran ini dilakukan pada 2027.

Hal ini menjadi salah satu rekomendasi Komisi Bathsul Masa'il Qanunniyah yang dibacakan di sidang pleno III Muktamar ke-35 NU.

"PBNU merekomendasikan kepada pemerintah untuk menjalankan putusan MK tentang MBG pada tahun anggaran 2027. Tidak menunggu sampai di 2028," kata pembaca rekomendasi Bathsul Masa'il Qanunniyah di Gedung Serba Guna (GSG) Ponpes Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).

Rekomendasi ini disampaikan merujuk pada amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan mandat anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN).

"Namun demikian, dalam praktiknya anggaran 20 persen tersebut tidak dijalankan secara maksimal," ujarnya.

Dalam rekomendasi ini, Komisi Bathsul Masa'il Qanunniyah menyinggung putusan MK nomor 40/PUU/2021/2026 yang telah memutuskan anggaran pendidikan tidak boleh digunakan untuk MBG.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). MK memerintahkan anggaran MBG dipisahkan dari pos anggaran pendidikan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun-tahun berikutnya.

Mahkamah juga menegaskan MBG bukan bagian dari komponen utama biaya operasional penyelenggaraan pendidikan. Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama enam pemohon lainnya di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo, Kamis (30/7/2026).

MK menyatakan ketentuan tersebut tetap konstitusional untuk APBN Tahun Anggaran 2026. Namun, mulai penyusunan APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran program MBG harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan, paling lambat diterapkan pada APBN 2028.

Topik Menarik