2 WN Nigeria Ditangkap di Bali, Salah Satunya Overstay Setahun Lebih
JAKARTA, iNews.id - Kantor Imigrasi Denpasar menangkap dua warga negara (WN) Nigeria dalam patroli pengawasan orang asing di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar, dan Sanur, Kota Denpasar, Bali pada Kamis (27/8/2026) malam. Salah satunya kedapatan overstay hingga lebih dari setahun.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R Haryo Sakti mengatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian sekaligus memberikan rasa aman di wilayah dengan aktivitas warga negara asing yang tinggi.
Patroli dilakukan dengan berkoordinasi bersama kepolisian setempat. Tim yang menyisir kawasan Ubud kemudian mendatangi sejumlah titik hiburan malam.
Di salah satu tempat usaha berinisial LA Ubud, petugas mendapatkan informasi mengenai adanya warga asing yang diduga melakukan pelanggaran administratif keimigrasian.
Saat pemeriksaan berlangsung, salah satu warga negara asing sempat berusaha melarikan diri. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan yang bersangkutan.
"Berdasarkan pengecekan data di lokasi, satu orang terbukti overstay 379 hari dan satu orang lainnya tidak membawa dokumen identitas resmi. Keduanya lantas dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Haryo dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (1/9/2026).
Dua WN Nigeria tersebut masing-masing berinisial ECO (34) dan PJU. ECO diketahui melakukan pelanggaran berupa overstay selama 379 hari.
Sementara PJU diduga tidak memiliki dokumen keimigrasian dan terindikasi mengalami overstay.
Keduanya kini dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran keimigrasian.










