DPRD Kota Bandung Sahkan Raperda Gedung RSUD dan Inspektorat, Sepakati Perubahan KUA PPAS 2026-2027
BANDUNG, iNews.id - DPRD Kota Bandung mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembangunan Gedung Inspektorat dan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung dengan penganggaran tahun jamak atau multiyears. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin (31/8/2026).
Rapat tersebut dipimpin pimpinan DPRD Kota Bandung dan dihadiri anggota DPRD, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, serta jajaran pejabat Pemerintah Kota Bandung. Selain mengesahkan Raperda hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) 17, rapat juga menghasilkan kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 serta KUA PPAS 2027.
Nota kesepakatan ditandatangani pimpinan DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., H. Toni Wijaya, S.E., S.H., Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., Rieke Suryaningsih, S.H., bersama Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.
PTUN Tolak Keberatan UGM, Salinan Ijazah dan Transkrip Nilai Jokowi Tetap Informasi Terbuka
Pengesahan Raperda pembangunan kedua gedung tersebut memberikan landasan hukum sekaligus kepastian skema pembiayaan. Pembangunan Gedung Inspektorat dan Gedung RSUD Kota Bandung menggunakan skema multiyears untuk menjaga keberlanjutan pengerjaan proyek fisik.
Pembangunan RSUD diarahkan untuk meningkatkan kapasitas serta kualitas pelayanan kesehatan masyarakat. Kapasitas layanan yang tersedia selama ini dinilai telah melebihi daya tampung, sementara kebutuhan rumah sakit juga cukup besar bagi warga, terutama masyarakat di wilayah Bandung Timur.
Di sisi lain, pembangunan Gedung Inspektorat ditujukan untuk memperkuat sarana kerja Inspektorat Daerah Kota Bandung. Lembaga tersebut memiliki tugas dalam mendorong akuntabilitas, transparansi, serta pengawasan birokrasi agar pelayanan publik terhindar dari praktik korupsi.
Selama ini, Inspektorat Daerah Kota Bandung belum memiliki kantor sendiri sehingga harus berpindah lokasi dan menyewa gedung sebagai ruang kerja.
Untuk anggaran daerah, Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 menjadi pijakan awal penyusunan APBD Perubahan Kota Bandung 2026. Dokumen tersebut memuat penyesuaian arah kebijakan pendapatan dan belanja daerah untuk sisa tahun anggaran berjalan.
Melalui perubahan KUA dan PPAS 2026, DPRD bersama Pemkot Bandung menyiapkan dukungan anggaran bagi sejumlah program prioritas di sisa tahun berjalan. Program tersebut mencakup bantuan sosial, perbaikan infrastruktur jalan dan lingkungan, serta penanganan berbagai persoalan perkotaan.
Sementara itu, KUA dan PPAS 2027 menjadi kerangka awal penyusunan rancangan APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2027. Dokumen tersebut menjadi acuan dalam menentukan arah kebijakan serta plafon anggaran sementara.
Kesepakatan KUA PPAS 2027 juga diarahkan untuk menjaga kesinambungan pembangunan daerah, termasuk perencanaan program pelayanan masyarakat di sektor pendidikan, kesehatan, dan perekonomian warga agar lebih terukur pada tahun mendatang.









