Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Siapa Saja?
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN). Terbaru, Kejagung memeriksa enam orang saksi dalam perkara tersebut.
“Senin 31 Agustus 2026, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 6 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 sampai dengan 2026,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).
Anang memerinci, enam saksi yang diperiksa yakni NHG dan AR selaku tenaga ahli pada BGN, HC selaku ASN pada BGN, serta MS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BGN.
Selanjutnya, AM selaku PPK pada kegiatan MBG dan AR selaku pihak dari Yayasan HMB turut diperiksa penyidik.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang.
Anang menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Diketahui, BGN tengah menjadi sorotan setelah sejumlah pejabat dan pihak yang terkait dengan lembaga tersebut terjerat kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG yang ditangani Kejagung.
Dalam perkara ini, Korps Adhyaksa telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari persoalan pengadaan barang dan jasa, dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG, hingga dugaan korupsi dalam penjualan food tray atau ompreng MBG.
Selain menetapkan tujuh tersangka, Kejagung sebelumnya juga mengungkap dugaan keterlibatan seorang oknum Kolonel TNI berinisial BU dalam perkara tersebut.
Namun, penanganan dugaan keterlibatan Kolonel BU telah dilimpahkan dari Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung kepada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung. Pelimpahan dilakukan karena BU berstatus sebagai prajurit TNI aktif.
Hingga kini, status hukum Kolonel BU masih belum diketahui. Kejagung belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai status hukum perwira TNI tersebut dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.
Adapun tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG yakni:
1. Eks Kepala BGN Dadan Hindayana.
2. Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.
3. Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
4. Pihak swasta Asep Yusuf Somantri.
5. Vendor motor listrik Andri Mulyono.
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.
7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.









