Mengerikan! Polisi Ungkap Cara Brutal ART di Batam Aniaya Majikan hingga Tewas

Mengerikan! Polisi Ungkap Cara Brutal ART di Batam Aniaya Majikan hingga Tewas

Berita Utama | inews | Selasa, 1 September 2026 - 01:15
share

BATAM, iNews.id - Penganiayaan terhadap L (52) di rumahnya di Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, berlangsung berulang kali hingga korban tewas. Polisi mengungkap NH (28), asisten rumah tangga (ART) korban, menggunakan tangan, sejumlah benda hingga pisau dapur dalam aksinya.

Kapolresta Barelang Kombes Anggoro Wicaksono mengatakan, kekerasan dilakukan secara bertubi-tubi sebelum korban akhirnya tewas. Berdasarkan hasil pemeriksaan, NH mula-mula memukul wajah korban menggunakan tangan kanan sebanyak sembilan kali.

Penganiayaan kemudian berlanjut dengan kursi plastik kecil berwarna biru yang digunakan untuk menghantam kepala korban. NH juga memukul korban tiga kali menggunakan ember plastik berwarna putih.

Belum berhenti di situ, pelaku kembali menggunakan kursi plastik biru untuk memukul kepala korban sebanyak 14 kali. NH kemudian mengambil pot bunga plastik besar berwarna merah dan menghantamkan benda tersebut ke kepala korban sebanyak tujuh kali.

Pelaku juga menggunakan dua pot bunga plastik kecil berwarna merah untuk memukul korban sebanyak dua kali. "Pelaku juga memukul korban menggunakan palet kayu," kata Kombes Anggoro saat konferensi pers, dikutip dari iNews Batam, Senin (31/8/2026).

Kekerasan semakin brutal ketika NH mengambil pisau dapur bergagang plastik berwarna hitam. Pisau tersebut digunakan untuk menusuk tubuh korban sebanyak delapan kali pada bagian punggung dan dada.

NH juga menendang kepala korban menggunakan kaki kanannya sebanyak 10 kali. Rangkaian kekerasan tersebut membuat korban akhirnya tewas.

"Jadi cara melakukannya cukup miris. Beberapa kali dilakukan penganiayaan kepada korban hingga akhirnya meninggal dunia," ucapnya.

Peristiwa tersebut baru diketahui sekitar pukul 05.00 WIB. Suami korban mendapat informasi dari salah seorang ART bahwa istrinya telah dibunuh.

Saat tiba di lantai empat rumah, suami korban mendapati L tergeletak dengan darah di bagian kepala. Korban kemudian dibawa ke lantai dua, tetapi nyawanya sudah tidak tertolong.

Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan. NH kemudian diburu hingga akhirnya ditangkap di rumah kakaknya di Perumahan Nadin Raya, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

Pelaku ditangkap sekitar enam jam setelah kejadian. Dari pemeriksaan sementara, NH diketahui baru sekitar 10 hari bekerja sebagai ART di rumah korban.

Polisi juga memastikan NH tidak membawa barang berharga milik korban setelah melakukan penganiayaan.

Atas perbuatannya, NH dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Topik Menarik