Yusril: 8 WNI Gabung Tentara Rusia Harus Diverifikasi, Jangan Langsung Disimpulkan
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah tengah memverifikasi informasi mengenai delapan WNI yang disebut Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (FISU) telah direkrut untuk bergabung dengan angkatan bersenjata Federasi Rusia. Yusril menegaskan informasi tersebut perlu diverifikasi secara menyeluruh.
“Informasi yang disampaikan pihak Ukraina tentu kita cermati. Tetapi kita tidak boleh langsung mengambil kesimpulan sebelum seluruh faktanya diverifikasi. Yang harus dipastikan adalah siapa orangnya, bagaimana proses perekrutannya, apa yang ditawarkan kepada mereka, dan apakah benar mereka kemudian masuk ke dalam dinas militer Rusia,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9/2026).
Menurut Yusril, apabila informasi tersebut terbukti, pemerintah perlu melihat persoalan ini dari dua sisi.
DPR Minta Pemerintah Segera Siapkan Roadmap Transisi Pendanaan Makan Bergizi Gratis Usai Putusan MK
Pertama, terkait perlindungan terhadap WNI yang kemungkinan menjadi korban penipuan atau eksploitasi. Kedua, mengenai konsekuensi hukum apabila WNI tersebut secara sadar dan tanpa izin Presiden masuk dalam dinas militer negara asing.
“Kalau benar ada warga negara kita yang direkrut dengan modus tawaran pekerjaan, tetapi kemudian ternyata diarahkan untuk masuk dinas militer dan dikirim ke wilayah konflik, tentu kita harus melihat apakah yang bersangkutan merupakan korban. Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan kepada WNI yang menjadi korban,” ujar Yusril.
Di sisi lain, Yusril menegaskan Indonesia memiliki ketentuan mengenai WNI yang masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin presiden. Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur mengenai kehilangan kewarganegaraan, antara lain bagi WNI yang masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
Namun, Yusril mengatakan penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada fakta yang telah diverifikasi dan dilaksanakan melalui prosedur hukum yang berlaku.
“Status kewarganegaraan seseorang tidak boleh kita tentukan hanya berdasarkan pemberitaan atau informasi sepihak. Harus ada penelitian dan proses sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. Kalau memang terbukti memenuhi ketentuan kehilangan kewarganegaraan, tentu pemerintah akan mengambil langkah sesuai mekanisme hukum,” kata Yusril.
Yusril sebelumnya juga telah menjelaskan kehilangan kewarganegaraan tidak cukup hanya didasarkan pada asumsi seseorang telah bergabung dengan tentara asing. Menurutnya, ketentuan dalam UU Kewarganegaraan harus dilaksanakan melalui mekanisme administratif, termasuk Keputusan Menteri Hukum mengenai kehilangan kewarganegaraan.
“Prinsipnya, kita tidak boleh mencampuradukkan antara dugaan dengan fakta hukum. Pemerintah akan bertindak berdasarkan fakta yang terverifikasi dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Yusril.
Sebelumnya, FISU mengungkap telah memperoleh sejumlah dokumen yang diklaim berkaitan dengan perekrutan sedikitnya delapan WNI ke dalam barisan militer Rusia.
Delapan WNI yang disebut dalam laporan tersebut yakni Yuda Putra Pratama, Haryanto Dwi Kencana, Erwanda, Ngangun Hudri Fadli, Muhammad Syaripudin, M Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar, dan Helmi Nuraha Hakim.
Menurut laporan tersebut, para WNI itu diduga awalnya direkrut dengan tawaran pekerjaan dan iming-iming gaji tinggi, tugas non-tempur, percepatan memperoleh kewarganegaraan Rusia, serta berbagai tunjangan sosial.
FISU menyebut para perekrut menggunakan tawaran pekerjaan untuk menarik warga asing yang kemudian dapat diarahkan ke dinas militer.










