RUU Perampasan Aset Tak Hanya untuk Kasus Korupsi, Narkoba hingga Terorisme Ikut Dibidik
JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan jenis kejahatan yang dapat dikenai perampasan aset tidak hanya tindak pidana korupsi (tipikor). Menurutnya, sejumlah negara telah menerapkan aturan serupa dengan cakupan tindak pidana yang lebih luas.
"Di negara lain, ruang lingkup UU Perampasan Aset bukan hanya tipikor. Sebab, ada beberapa tindak pidana lain yang secara substansi juga merugikan negara dan masyarakat banyak," ucap Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).
Dia mencontohkan, Amerika Serikat (AS) yang menerapkan rezim civil forfeiture. Melalui aturan tersebut, penegak hukum dapat menyita hasil kejahatan seperti narkotika, pencucian uang, penyelundupan, hingga manipulasi sekuritas pasar modal.
Sementara di Inggris, perampasan aset diatur melalui Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) yang diperkuat instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO). Cakupannya antara lain perampasan aset hasil tindak pidana berat, penghindaran pajak, hingga penipuan terorganisasi, tanpa harus menunggu adanya vonis pidana terlebih dahulu.
Adapun, Australia mengatur perampasan aset melalui Proceeds of Crime Act 2002. Aturan tersebut menjangkau kejahatan terorganisasi, peredaran obat-obatan terlarang, kejahatan kepabeanan, hingga kejahatan finansial berskala besar.
"Kami banyak mendapat masukan bahwa Tindak pidana narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan hidup, perpajakan, hingga sektor perasuransian sangat mendesak untuk dimasukkan ke dalam rezim perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture)," kata dia.
"Spektrum kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut jelas tidak kalah destruktif," tuturnya.
Habiburokhman menilai, perampasan aset dalam tindak pidana narkotika dan terorisme dapat digunakan untuk memutus aliran dana sekaligus merampas aset logistik yang digunakan bandar dan jaringan teror.
Menurut legislator Partai Gerindra tersebut, langkah itu dapat menjadi salah satu cara untuk melumpuhkan jaringan kejahatan sekaligus mencegah regenerasi pelaku.
Sementara dalam kasus penipuan investasi dan kejahatan di sektor asuransi, perampasan aset dinilai penting untuk memulihkan kerugian korban. Sebab, aset pelaku sering kali disamarkan atau dialihkan sehingga proses pemulihan kerugian menjadi terhambat.
Karena itu, Habiburokhman menegaskan prinsip dasar RUU Perampasan Aset adalah memastikan tidak ada pelaku kejahatan yang menikmati keuntungan dari perbuatan melawan hukum atau crime does not pay.
Di sisi lain, Komisi III DPR juga ingin memastikan aparat penegak hukum yang nantinya mengoperasikan UU Perampasan Aset memiliki integritas. Menurutnya, aturan tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk melakukan korupsi maupun kriminalisasi.
"Komisi III DPR berkomitmen memastikan RUU Perampasan Aset menjadi payung hukum yang utuh, progresif, dan proporsional untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memulihkan kerugian publik secara menyeluruh," ucapnya.










