Polisi Bakal Periksa Febrio Adiono, Usut Kematian Misterius Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus

Polisi Bakal Periksa Febrio Adiono, Usut Kematian Misterius Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus

Terkini | inews | Rabu, 2 September 2026 - 16:28
share

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Polda Metro Jaya bakal mendalami keterlibatan staf administrasi Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrio Adiono, dalam kasus kematian Sutrimo, orang dekat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang hingga kini masih menjadi misteri. Febrio Adiono menjadi salah satu pihak yang akan didalami penyidik setelah keluarga Sutrimo mengajukan namanya untuk diperiksa sebagai saksi.

“Ya salah satunya akan kita dalami,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).

Meski demikian, Budi belum menjelaskan secara terrinci kapan pemeriksaan terhadap Febrio akan dilakukan.

Budi mengatakan, penyidik masih menunggu hasil penelitian tim laboratorium forensik (labfor) setelah jenazah Sutrimo diekshumasi.

"Dalam dekat ini hasilnya dari labfor akan keluar ya. Nanti akan disampaikan oleh dokter labfor, tim dokter forensik kollegal, bersama bapak dir reserse kriminal umum,” ujar dia.

Diketahui, Sutrimo disebut-sebut sebagai kepala rumah tangga (karumga) eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Sutrimo ditemukan tewas dengan kondisi mulut berbusa di depan Klinik Modernt, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/7/2026).

Kuasa hukum keluarga almarhum Sutrimo, Aan Rohaeni mempertanyakan perkembangan penyidikan, termasuk hasil ekshumasi jenazah Sutrimo yang dilakukan pada 12 Agustus 2026. Aan mengatakan, pihaknya secara resmi mengajukan surat permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada penyidik Polda Metro Jaya.

"Kami memang sengaja datang ke Polda Metro Jaya untuk menyampaikan surat permohonan SP2HP, khususnya terkait dengan karena memang berdasarkan berita, hasil ekshumasi itu seharusnya katanya minggu kemarin ya sudah dapat," kata Aan saat di Mapolda Metro Jaya, Senin (31/8/2026).

Namun hingga Minggu (30/8/2026), pihak keluarga mengaku belum mendapatkan informasi terkait hasil ekshumasi tersebut.

"Secara formal, legal formal kita bersurat karena itu hak dari pelapor salah satunya adalah mendapatkan SP2HP," ujarnya.

Menurut Aan, permohonan SP2HP tersebut pada intinya untuk mengetahui hasil ekshumasi sudah diterima penyidik dan bagaimana hasil pemeriksaannya. Dia mengatakan, saat proses ekshumasi pada 12 Agustus lalu, disampaikan hasil pemeriksaan diperkirakan keluar dalam waktu dua hingga tiga minggu.

Aan menegaskan pihaknya memahami proses pemeriksaan ekshumasi merupakan bagian dari pemeriksaan ilmiah sehingga hasilnya tidak dapat dikendalikan oleh pihak keluarga maupun kuasa hukum.

"Kalau kita sebenarnya kan bukan kita yang minta cuma kan pada saat ekshumasi tanggal 12 Agustus disampaikan bahwa kurang lebih dua sampai tiga minggu berarti tiga minggunya itu kena ke besok sebenarnya tanggal 1 September," ucap Aan.

Meski demikian, pihak keluarga tetap menunggu hasil pemeriksaan tersebut untuk menjawab sejumlah dugaan mengenai penyebab kematian Sutrimo.

Aan berharap hasil pemeriksaan dapat menjelaskan penyebab kematian Sutrimo secara medis, termasuk melalui visum et repertum.

Topik Menarik