Bertemu Massa Pedemo, Pimpinan DPR Tampung Kritik soal UU Reforma Agraria
JAKARTA, iNews.id - Pimpinan DPR menerima audiensi kelompok masyarakat yang melakukan aksi demonstrasi peringatan Hari Tani Nasional di depan Gerbang Utama DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026). Dalam kesempatan itu, pimpinan DPR menampung kritik terkait Undang-Undang (UU) Pengaturan Reforma Agraria yang baru saja disahkan.
Adapun pimpinan DPR yang menerima massa adalah Wakil Ketua DPR Saan Mustopa bersama Cucun Ahmad Syamsurijal. Mereka menerima audiensi dari kelompok massa Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Warga Kampung Kebon Sayur, Aliansi Rakyat Agraria Rancapinang-Pandeglang.
"Ini sudah hadir di DPR terkait dengan berbagai persoalan dan aspirasi nanti yang mau disampaikan. Nah, sekarang juga bertepatan dengan Hari Tani Nasional," ujar Saan saat membuka audiensi.
Saan menegaskan, komitmen pimpinan DPR adalah mendengar dan membahas aspirasi yang disampaikan. Dia berjanji akan menindaklanjuti aspirasi.
"Jadi, mudah-mudahan semua yang nanti disampaikan, nanti kita coba diskusikan, kita bicarakan dan nanti bisa kita tindak lanjuti secara bersama-sama," ujarnya.
Pemerintah Peringatkan Masyarakat Jangan Buka Lahan dengan Membakar: Kondisinya Tak Baik-Baik saja
Sementara itu, Sekretaris Jenderal AGRA (Aliansi Gerakan Reforma Agraria), Saiful Wathoni mengapresiasi DPR yang telah membahas dan mengesahkan UU Pengaturan Reforma Agraria. Namun, dia mengkritik sejumlah substansi dalam RUU tersebut.
"Drafnya kami banyak hal yang kemudian kami kritisi dari situ. Pertama adalah bahwa kami melihat ada upaya untuk mengecilkan, mengecilkan dari makna reforma agraria hanya pada penanganan konflik," kata Saiful kepada pimpinan DPR.
Menurutnya, tak semua masalah dalam reforma agraria itu berbicara tentang konflik. Menurutnya, UU harus bisa memastikan agar kaum tani bisa hidup sejahtera dengan memastikan kepemilikan atas tanah.
"Yang kedua itu memastikan bagaimana aksesnya terhadap penataan produksi sampai kemudian bagaimana aksesnya terhadap pasar hasil produksinya. Itu cita-cita reforma agraria yang kami pahami. Tetapi dalam undang-undang yang sudah disahkan melalui draf yang kami pahami dan kami baca, yang kami baca dan pelajari, makna itu sangat sedikit ya, sangat sempit kemudian tersirat gitu," ucap Saiful.










