Bareskrim Polri Tangkap DPO Kasus Judol di Thailand, Dibawa ke Indonesia
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka berinisial FP yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus perjudian online di Thailand. FP kemudian dibawa kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Setyo Koes Heriyanto menjelaskan, penangkapan FP merupakan hasil kerja sama dan koordinasi dengan pihak berwenang di Thailand.
“Pada malam hari ini kami dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, bersama dengan SET NCB Interpol dan tentunya dibantu oleh Imigrasi, melakukan penangkapan terhadap tersangka FP,” ucap Setyo dalam keterangannya dikutip, Sabtu (26/9/2026).
Setyo menambahkan, FP merupakan tersangka dalam perkara judi online (judol) yang melibatkan sejumlah situs, yakni Empire88, 1XBET, dan AJ8KEREN. Ketiga situs tersebut menawarkan berbagai jenis permainan judi online, mulai dari slot, kasino hingga judi bola.
Berdasarkan hasil penyidikan, perputaran uang dari aktivitas perjudian online pada ketiga situs tersebut mencapai sekitar Rp1 triliun sepanjang Januari hingga April 2026.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik Dit Tipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya menangkap lima tersangka pada 13 dan 21 Juli 2026. Dari pemeriksaan, sejumlah tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam menyediakan badan usaha dan rekening bank yang digunakan untuk menampung transaksi perjudian online.
“Dari hasil penyidikan, kami mendapatkan keterangan dari beberapa tersangka yang telah kami amankan terkait penyediaan PT dan rekening bank yang digunakan untuk menampung transaksi pada website perjudian online tersebut,” ujar Setyo.
Penyidik kemudian menetapkan FP sebagai DPO pada 29 Juli 2026. Saat itu, FP diketahui telah meninggalkan Indonesia dan berada di luar negeri.
Upaya pencarian terhadap FP dilakukan melalui kerja sama kepolisian lintas negara. Pada 10 September 2026, Dittipidsiber Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Atase Kepolisian RI di Singapura setelah mendapat informasi bahwa FP sudah tidak berada di negara tersebut.
“Dari informasi yang kami dapatkan, yang bersangkutan sudah tidak berada di Singapura dan kemudian diketahui bergeser ke Thailand,” ucapnya.
Koordinasi kemudian dilanjutkan dengan pihak Thailand. Pada 22 September 2026 sekitar pukul 17.30 waktu setempat, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Divhubinter Polri, Kepolisian Thailand, dan Imigrasi Thailand melakukan upaya penangkapan terhadap FP.
“Tersangka tersebut juga melarikan diri ke luar negeri dan dengan kerja sama kami dengan pihak Thailand, kami dapat menangkap yang bersangkutan dan membawa kembali ke Indonesia,” tuturnya.
Kini, FP telah berada di Indonesia dan menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam perkara perjudian online tersebut. Penyidik masih mendalami perkara, termasuk dugaan peran FP serta keterkaitannya dengan pihak-pihak lain.
“Untuk rilis resminya nanti, kita akan jelaskan peran pelaku ini, baik dalam kooperasinya maupun pelariannya,” kata dia.










