Kronologi Oknum Polisi di Gianyar Diduga Jual Beli Senpi Ilegal ke Pelatih MMA
GIANYAR, iNews.id – Polres Gianyar membongkar praktik dugaan jual beli senjata api (senpi) ilegal yang melibatkan oknum berinisial Brigpol IGWT.
Oknum polisi yang bertugas di Satnarkoba Polres Gianyar itu diduga menjual senpi jenis Makarov Baikal seharga Rp30 juta kepada pelatih beladiri Mixed Martial Arts (MMA). Aksi jual beli senpi itu viral di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda Gusti Ngurah Suardita mengatakan, Kapolres Gianyar sudah memerintahkan Kasi Propam untuk melakukan penyelidikan dan pengecekan terhadap inisial anggota Polres Gianyar tersebut.
“Jajaran Si Propam Polres Gianyar sudah menangani kasus ini dan saat ini anggota tersebut dalam pengawasan," ujar Gusti Ngurah Suardita, Senin (28/9/2026).
Terbongkarnya dugaan keterlibatan oknum polisi ini bermula dari pengungkapan kasus narkotika oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar. Saat itu, petugas mengamankan seorang pelatih beladiri MMA berinisial ARMP.
Dalam penggeledahan di kediaman ARMP di Denpasar, petugas menemukan sejumlah senjata api, airsoft gun, serta amunisi berbagai kaliber. Salah satu barang bukti yang disita yakni satu pucuk senjata api jenis Makarov Baikal berwarna silver beserta lima butir amunisi kaliber 32 ACP.
Saat diinterogasi penyidik Satreskrim Polresta Denpasar, ARMP mengaku membeli senpi jenis Makarov Baikal tersebut dari Brigpol IGWT senilai Rp30 juta. Transaksi ilegal itu diduga berlangsung pada akhir tahun 2025 di rumah ARMP.
Atas pengakuan tersangka ARMP, penyidik Polresta Denpasar telah memanggil dan memeriksa Brigpol IGWT untuk mendalami dugaan transaksi senpi ilegal serta menelusuri asal-usul senjata maupun amunisi tersebut sebelum jatuh ke tangan pelatih MMA.
Secara internal, Si Propam Polres Gianyar juga bergerak melakukan pemeriksaan etik dan disiplin. Saat ini, Brigpol IGWT ditempatkan di bawah pengawasan ketat Propam Polres Gianyar.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan menutupi atau melindungi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun tindak pidana kepemilikan dan perdagangan senjata api ilegal.










