Profil 3 Hakim PN Surabaya yang Ditahan Usai Memvonis Bebas Ronald Tannur

Profil 3 Hakim PN Surabaya yang Ditahan Usai Memvonis Bebas Ronald Tannur

Infografis | sindonews | Kamis, 24 Oktober 2024 - 21:15
share

Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menyidangkan kasus Gregorius Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketiganya juga telah ditetapkan oleh Kejakgung sebagai sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait putusan bebas terdakwa Ronald Tannur.

Dalam kasus ini, Ronald Tannur menjadi terdakwa kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Profil Tiga Hakim Memvonis Bebas Ronald Tannur

1. Erintuah Damanik

Erintuah Damanik, laki-laki kelahiran 24 Juli 1961 kini usianya menginjak 63 tahun. Dia yang memiliki darah Batak merupakan seorang hakim kelas 1A Khusus dengan golongan pembina utama madya.

Dia menempuh pendidikan di Universitas Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan Barat hingga mendapatkan gelar sarjana hukum. Erintuah memulai awal karirnya sebagai pengacara, lalu bergabung dengan dunia peradilan serta menjalankan tugasnya sebagai hakim pada tahun 2019.

Selama menjalankan tugasnya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Erintuah banyak menangani kasus besar. Kasus yang paling tersorot adalah saat Erintuah memberikan vonis mati terhadap istri dari Hakim Jamaludin yaitu Zuraida.

Karena pengalaman selama menjadi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan memperkuat reputasinya sebagai penegak hukum yang tegas. Pada tahun 2019, dia dipercaya menjadi Humas PN Medan, sebelum akhirnya dipindah ke Surabaya.

Erintuah memiliki total kekayaan di LHKPN 2024 sebanyak Rp8.204.000.000. Kekayaan berupa tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas. Berikut rinciannya, tanah dan bangunan Rp3.340.000.000, alat transportasi dan mesin Rp 730.000.000, harta bergerak lainnya Rp634.000.000, kas dan setara kas Rp3.500.000.000.

2. Profil Heru Hanindyo

Heru Hanindyo pria berkelahiran Dompu 24 Februari 1979 yang kini berusia 45 tahun. Dia merupakan hakim dengan pangkat Pembina Utama Muda, golongan IV/c.

Heru menempuh pendidikan di Universitas Trisakti dengan program didik akuntansi yang lulus pada tahun 2001 dan di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum lulus pada tahun 2003.

Dia melanjutkan pendidikan magister di Universitas Trisakti dan mendapatkan gelar Legum Magister yaitu gelar pascasarjana di bidang hukum yang bertujuan memperluas pengetahuan dan keterampilan para pengacara.

Heru mengawali karirnya pada tahun 2008 di Pengadilan Negeri Gianyar sebagai Hakim Pratama muda. Pada 2014 Heru dipercaya sebagai Wakil Ketua PN Tahuna.

Selanjutnya di 2017 Heru pindah ke Pengadilan Negeri Jayapura dan menjadi ketua hakim di PN Jayapura pada 2018, lalu Tahun 2019, ia dipindah tugaskan ke PN Jakarta Pusat sampai tahun 2022.

Kemudian di November 2023, Heru digeser ke PN Surabaya.

Heru memiliki total kekayaan di LHKPN sebanyak Rp6.716.586.892. Kekayaan berupa tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.

Berikut rinciannya, tanah dan bangunan Rp4.450.000.000, alat transportasi dan mesin Rp135.000.000, harta bergerak lainnya Rp151.000.000, kas dan setara kas Rp1.980.586.892.

3. Profil Mangapul

Mangapul pria berkelahiran Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada 23 Juni 1964 yang kini berusia 60 Tahun merupakan hakim mediator di kelas IA khusus dengan pangkat Pembina Utama Madya, golongan IV/d.

Mangapul menempuh pendidikan sarjana di Universitas Universitas HKBP Nommensen dan lulus pada tahun 1989. Lalu melanjutkan pendidikan magister (S2) di Universitas Pembangunan Panca Budi dan lulus pada tahun 2016.

Mangapul mengawali karirnya pada 2018 sampai 2020 sebagai hakim Pengadilan Tinggi Riau. Mangapul pernah menjabat posisi strategis. Seperti menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi pada tahun 2021.Ia kemudian dipindahkan ke PN Surabaya pada 2022

Mangapul memiliki total kekayaan di LHKPN sebanyak Rp1.316.900.00.

Kekayaan berupa tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas yang kemudian dikurangi utang. Berikut rinciannya, tanah dan bangunan Rp1.275.000.000, alat transportasi dan mesin Rp66.000.000, harta bergerak lainnya Rp105.900.000, kas dan setara kas Rp230.000.000, utang Rp360.000.000.

Itulah profil tiga hakim yang ditangkap usai memvonis bebas Ronald Tannur. (MG/Salwa Puspita)

Topik Menarik