Ketua IMM Jateng: Bawaslu Harus Segera Ambil Sikap atas Dugaan Keterlibatan Kepala Desa

Ketua IMM Jateng: Bawaslu Harus Segera Ambil Sikap atas Dugaan Keterlibatan Kepala Desa

Terkini | jatenginfo.inews.id | Jum'at, 25 Oktober 2024 - 14:10
share

SEMARANG, iNewsJatenginfo.id  — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Jawa Tengah, Untung Prasetyo Ilham, secara tegas menyampaikan tuntutan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk segera mengambil tindakan konkret terkait dugaan mobilisasi kepala desa yang kian marak dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Jawa Tengah. Hal ini disampaikan saat beliau kita temui dikantor PWM Jawa Tengah. Menyikapi informasi adanya pertemuan sejumlah kepala desa di Semarang dan Pekalongan yang terindikasi kuat sebagai upaya dukungan terorganisir terhadap pasangan calon tertentu, Ketua IMM Jawa Tengah ini menilai bahwa Bawaslu perlu mempertegas perannya sebagai lembaga pengawas yang kredibel dan tak pandang bulu.

“Bawaslu Jawa Tengah  harus bergerak cepat dan tegas menindak dugaan mobilisasi kepala desa ini. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi juga ancaman nyata bagi kualitas demokrasi kita,” ujar Untung Prasetyo Ilham. “Para kepala desa adalah figur publik yang memiliki peran penting dalam menjaga netralitas, terutama di tengah masyarakat. Dukungan terorganisir oleh aparatur desa ini mencederai integritas pilkada serentak .”

Berdasarkan laporan yang diterima, Bawaslu mendapati pertemuan yang melibatkan puluhan kepala desa dari berbagai kabupaten di Jawa Tengah, termasuk Kendal, Pati, dan Pemalang, yang dilangsungkan di luar wilayah masing-masing. Pertemuan tersebut langsung dibubarkan oleh Bawaslu setelah petugas tiba di lokasi, mengindikasikan upaya terkoordinasi untuk menghindari pengawasan.

“Kami juga meminta Bawaslu Provinsi Jawa tengah segera menindaklanjuti laporan terkait mobilisasi yang terindikasi mendukung pasangan calon diberbagai tempat. Jika benar ini didasari kepentingan politik, maka ini merupakan pelanggaran serius yang harus segera ditindaklanjuti,” tambah Untung.

Undang-Undang Pilkada Pasal 71 Ayat 1 telah menegaskan bahwa pejabat publik, termasuk kepala desa, dilarang memberikan keuntungan atau kerugian bagi salah satu calon. Pelanggaran atas ketentuan ini bisa dijerat dengan pidana kurungan hingga 6 bulan dan denda, serta sanksi administratif. Bawaslu harus memastikan hukum ditegakkan agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan di tingkat desa.

“Kami ingin Bawaslu Jateng mengambil sikap tanpa kompromi. Bawaslu jangan sampai hanya sebatas formalitas ada dan tidak adanya badan pengawasana tapi harus secara nyata memainkan perannya, terutama di Pilkada yang semakin kompleks dan rawan adanya tindakan pelanggaran dan kecurangan. Semua ini untuk memastikan Pilkada yang bersih, netral, dan berintegritas,” tegas Untung.

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah berkomitmen akan terus mengawal dan memastikan proses Pilkada di Jawa Tengah berjalan sesuai prinsip demokrasi dan keadilan.

Topik Menarik