ASN Pemprov Papua Aniaya Keponakannya Berusia 5 Tahun
JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Papua berinisial NS lakukan penganiayaan atau kekerasan fisik terhadap seorang anak laki-laki yang juga keponakannya yang berusia lima (5) Tahun.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) satuan reskrim Polresta Jayapura Kota kini tengah menangani kasus kekerasan fisik yang dialami seorang anak laki-laki berusia lima tahun di Organda Padang Bulan Distrik Heran, yang mana pelakunya ialah pasutri yang berstatus Paman dan Tante Korban.
Hal itu dikatakan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Victor D. Mackbon saat ditemui di Jayapura, Sabtu (04/01/2025) siang. Kata Kapolresta, benar kini pasutri tersebut telah diamankan di Mapolresta, yang pria berinisial NS (36) seorang ASN Provinsi Papua, sedangkan yang perempuan berinisial JY (36).
Kapolresta mengatakan, berawal saat pihaknya melalui Polsek Heram malam tadi mendapati laporan adanya anak yang tengah mengalami kekerasan fisik secara berulang di Organda Padang Bulan langsung merespon ke TKP dan mengamankan korban bersama pelaku ke Unit PPA satuan reskrim Polresta Jayapura Kota.
Diketahui korban sudah sering menerima perlakuan kekerasan fisik terhadapnya menurut keterangan pelapor yang masih tetangga kos, dikatakan bahwa akibat perlakuan yang diterima korban AL (5) alami luka pada kepala, bibir robek, bengkak pada tangan, dan luka-luka pada badan.
"AL oleh penyidik kami bersama tetangga kosnya langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara semalam untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka-luka yang dialaminya, dan kedua pasutri sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik kami hingga kini," ungkap Kapolresta.
Lebih lanjut kata Kombes Pol. Victor Mackbon, keduanya akan diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 8 / I / 2025 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 03 Januari 2025 tentang Tindak Pidana yang dimaksud Pasal 76 c jo pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 Perubahan Atas Undangan-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kabupaten Blitar Pilot Project SUPAS 2025, BPS Gelar FGD Tema Kematian dan Kelahiran Remaja
Kapolresta juga menambahkan bahwa pihak Penyidik akan berkoordinasi dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak) untuk pendampingan terhadap korban anak AL tersebut. "Kedua pasutri atau pelaku ini telah berlaku tidak manusiawi dan harus mendapatkan ganjaran hukuman sesuai aturan hukum yang berlaku, terkait motif sementara kami dalami melalui penyidik," pungkas Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Victor Mackbon.