Merasa Kecewa, Keluarga Besar Korwa Tuntut Keadilan
JAYAPURA, iNewsJayapura.id - Merasa Kecewa oleh hasil keputusan sengketa tanah Bukit Jokowi pihak keluarga besar Korwa Tuntut Keadilan oleh karena tahan tersebut telah di beli oleh Almarhum Agus Jeck Korwa sejak tahun 1972
"Di tahun 1972 Bapak saya (Almarhum Agus Jeck Korwa) membeli tanah ini dari kepala Suku Hendrik Haay, pada waktu itu besar pembayaran sekitar 400 Irian Barat Rupiah (IRB)," ucap Herikson
Seiring berjalannya waktu, Sepuluh (10) tahun berlalu, kepala suku Zet Afaar dari kampung Tobati Enggros mengklaim bahwa tanah yang sudah di beli oleh Almarhum Agus Jeck Korwa ini adalah milik mereka.
"Akhirnya bapak saya Almarhum Agus Jeck Korwa melakukan transaksi pembelian tanah ini lagi dengan Zet Afaar pada tahun 1983, di buat lagi pelepasan tanah yang baru, " Jelas Ahliwaris Almarhum Agus Jeck Korwa yang juga anak ketiganya, Herikson Donald Korwa kepada wartawan Senin (20/01/2025) di Jayapura.
Herikson melanjutkan, Secara adat kami sudah sah membeli tanah ini dan di akui oleh keluarga kepala suku Zet Afaar.
Drama Eksekusi Ganda Dua Guru di Luwu Dipenjara, Kuasa Hukum Tuding JPU Lakukan Pelanggaran HAM
"Pada tahun 2014 tim Pas Pampres datang meminta ijin kepada kami untuk menggunakan tempat ini lounching proyek Jembatan merah, " lanjutnya.
Dan di tahun 2022 kemarin kami kaget, terima undangan dari pengadilan bahwa kami menyerobot tanah ini, undangan tersebut dari Najarudin Tuatubun dan Ludya Afaar.
"Kami di Pengadilan Negeri menang atas perkara ini, tapi Pengadilan Tinggi kami kalah, ke Kasasi kalah dan terakhir PK juga kami kalah, padahalnya surat surat kami lengkap mulai dari surat pelepasan semua asli, sampai kwitansi pembayaran dari tahun 1983," ucap kekecewaannya.