Dukun Palsu Ritual Penggandaan Uang dengan Boks Ajaib, Praktik 5 Tahun
SERANG, iNEWSJOGLOSEMAR.ID – Polisi menangkap seorang tokoh agama berinisial US (48) di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten, atas dugaan penggandaan uang dan kepemilikan uang palsu. Pelaku mengeklaim mampu menggandakan uang melalui ritual khusus dengan bantuan sebuah "boks ajaib."
Menurut Direskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat. Saat penggeledahan, polisi menemukan tumpukan uang palsu sejumlah 2.600 lembar atau setara Rp260 juta yang disimpan dalam kotak kayu besar. Selain itu, ditemukan pula uang asli senilai Rp20 juta yang dibungkus kain putih.
"Pelaku mengaku sebagai ustaz yang bisa menggandakan uang asli menjadi berlipat-lipat. Modusnya, uang palsu disamarkan dengan uang asli di bagian atas, lalu diberi label dari salah satu bank resmi," jelas Kombes Pol Dian, Rabu (15/1/2025).
Modus Operandi dan Korban
Pelaku menawarkan penggandaan uang kepada korban melalui video call, memperlihatkan tumpukan uang palsu di dalam peti, dan meminta mahar dengan alasan untuk "membuka" peti tersebut. Salah satu janji pelaku adalah menggandakan uang Rp10 juta menjadi Rp1 miliar.
Praktik ini telah berlangsung selama satu tahun, dengan korban yang sudah teridentifikasi sebanyak empat orang. Mereka menyerahkan uang dengan nominal bervariasi antara Rp13 juta hingga Rp20 juta. Namun, hingga kini korban belum membuat laporan resmi.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku memperoleh uang palsu secara online melalui salah satu platform daring.
Ancaman Hukuman
Polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor. Pelaku US kini dijerat Pasal 26 ayat 2 dan Pasal 36 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan janji-janji yang tidak masuk akal, seperti penggandaan uang,” pungkas Kombes Pol Dian.