Kejaksaan Kuningan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi UPK di Cibingbin
KUNINGAN,iNewsKuningan.id–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Jabar, menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di Cibingbin.
Tersangka berinisial ES (43) yang menjabat sebagai Bendahara UPK pada 2017, diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana pinjaman di lembaga tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (20/11), dan menambah daftar tersangka dalam kasus ini menjadi tiga orang. Sebelumnya, dua pengurus UPK lainnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kepala Kejari Kuningan, Dudi Mulyakusumah melalui Kepala Seksi Intelijen, Brian Kukuh mengungkapkan, bahwa ES memenuhi panggilan penyidik setelah sempat mangkir karena berada di luar kota.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan didampingi kuasa hukumnya, kami menetapkan ES sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah dan cukup kuat,”ujar Brian dalam keterangan pers.
Tersangka ES kini ditahan di Rutan Kelas II A Kuningan selama 20 hari, untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. Brian menegaskan bahwa ES diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.334.453.385 berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Kuningan. Dana tersebut diduga disalahgunakan oleh para pengurus UPK di Cibingbin periode 2017.
Mewakili Kepala Kejari Kuningan, Brian menegaskan bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.
"Penyidikan terus kami lakukan dengan teliti. Jika ditemukan bukti-bukti baru, kami siap menetapkan tersangka lainnya,”tegasnya.
Ia juga menekankan, pentingnya langkah penindakan hukum dalam kasus ini sebagai upaya memberikan efek jera terhadap para pelaku korupsi.
"Penindakan represif merupakan bagian dari pencegahan tindak pidana korupsi. Kami berharap langkah ini memberikan efek jera bagi pelaku lainnya,”pungkasnya.***