Bawaslu Kuningan Beberkan Data Kampanye Paslon hingga Tangani Dugaan Pelanggaran
KUNINGAN,iNewsKuningan.id–Bawaslu Kabupaten Kuningan, Jabar, melakukan penanganan terhadap dugaan pelanggaran selama proses Pilkada 2024 berlangsung. Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kuningan, Firman yang memaparkan beberapa kegiatan kampanye dan penanganan pelanggaran Pilkada 2024.
Laporan tersebut mencakup data kampanye pasangan calon (paslon) Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati, serta tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan selama masa kampanye. Hingga saat ini, total terdapat 54 kegiatan kampanye untuk Pilgub 2024 yang dilakukan oleh empat pasangan calon.
"Paslon 01 tercatat melakukan 3 kegiatan kampanye, Paslon 02 sebanyak 45 kali, Paslon 03 juga 45 kali, dan Paslon 04 sebanyak 2 kali. Kegiatan kampanye ini dilaksanakan dengan berbagai metode kampanye," ungkapnya, Senin (25/11).
Sementara untuk Pilkada Bupati/Wakil Bupati Kuningan, total kegiatan kampanye mencapai 973 kegiatan. Seluruh kegiatan kampanye tersebut berdasarkan data yang masuk ke Bawaslu Kuningan.
"Paslon 01 melaksanakan 457 kegiatan, Paslon 02 sebanyak 253 kegiatan, dan Paslon 03 sebanyak 263 kegiatan. Yakni dengan berbagai metode kampanye dari masing-masing tim paslon," jelasnya.
Selain memaparkan data kampanye, Firman juga mengungkapkan penanganan dugaan pelanggaran selama pilkada. Bawaslu Kuningan telah menangani empat laporan dan tiga temuan terkait dugaan pelanggaran.
"Dari empat laporan tersebut, salah satunya terkait dugaan tindak pidana pemilihan berupa pengrusakan alat peraga kampanye (APK). Namun, laporan ini dihentikan karena tidak memenuhi syarat formil dan tidak diketahui siapa terlapornya,”ujarnya.
Laporan lain berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN dan kampanye di tempat ibadah. Namun laporan-laporan ini juga dihentikan, karena tidak memenuhi syarat materiil atau disampaikan melebihi batas waktu yang ditentukan.
Adapun tiga temuan yang ditangani Bawaslu meliputi dugaan penggunaan anggaran fasilitas oleh kepala desa dalam kegiatan kampanye. Firman menyebut bahwa hal ini tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan, namun terdapat pelanggaran administrasi yang telah diteruskan kepada Pj Bupati, Pj Gubernur, Dirjen Bina Desa, dan Dirjen Otonomi Daerah.
Kejagung Pamer Tumpukan Uang Rp920 Miliar dan 51 Kg Emas di Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Termasuk pemasangan APK yang tidak sesuai peraturan. Pelanggaran ini diteruskan kepada KPU Kabupaten Kuningan untuk ditindaklanjuti.
Kaitan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa, meski tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan, dugaan pelanggaran ini tetap dilaporkan kepada Pj Bupati, Pj Gubernur, dan Kemendagri untuk ditindaklanjuti.
Firman menegaskan bahwa pengawasan kampanye tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten, tetapi juga melibatkan jajaran pengawas pemilu di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan. "Kami terus memantau setiap tahapan, untuk memastikan pelaksanaan pilkada berjalan sesuai aturan," tekadnya.
Bawaslu Kuningan berharap seluruh pihak dapat mematuhi aturan yang berlaku, agar Pilkada 2024 dapat berjalan dengan aman, lancar, dan demokratis.***