Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati di Cihara, Polisi Sudah Panggil Beberapa Orang Saksi  

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati di Cihara, Polisi Sudah Panggil Beberapa Orang Saksi  

Terkini | lebak.inews.id | Senin, 6 Januari 2025 - 08:40
share

LEBAK, iNewsLebak.id – Kasus dugaan pencabulan yang dialami dua orang satriwati oleh seorang pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten terus didalami unit PPA Polres Lebak.

Hal ini dikatakan Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak, Ipda Limbong kepada iNews Lebak, Minggu (5/1/2025) malam. Limbong menyampaikan telah melakukan pemanggilan terjadap beberapa orang saksi.

“Sedang diproses kang, sebagian saksi sudah diundang dan dimintai keterangan, namun saksi mantan suami pelapor dalam undangan pertama tidak datang, kami menjadwalkan untuk undangan yang kedua,” jelas Limbong.

Untuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sendiri, Unit PPA Polres Lebak akan mengirimkannya hari ini kepada pelapor. “Untuk SP2HP kita kirimkan besok,” ucapnya.

Ditanya perihal pemeriksaan terlapor oleh tim penyidik PPA Polres Lebak, Limbong mengatakan akan melakukannya usai pemeriksaan saksi-saksi. “Setelah itu (saksi-red) kami jadwalkan untuk terlapornya kang,” jelas Limbong.

 

Sementara itu, salah satu paman korban Sumarna berharap polisi cepat mengungkap kasus ini demi rasa keadilan bagi korban. Dijelaskannya, 2 korban saat ini berada dalam perlindungan kuasa hukum di rumah aman.

“Keduanya masih berada dalam perlindungan kuasa hukum di rumah yang aman. Mohon jajaran Polres Lebak segera mengungkap kasus ini, untuk rasa keadilan bagi korban dan agar tidak terjadi korban-korban selanjutnya,” pinta Sumarna.

Diberitakan sebelumnya, dua eks santriwati salah satu pondok pesantren di Kecamatan Cihara melaporkan oknum Kyai berinisial T ke Polda Banten yang akhirnya dilimpahkan ke Polres Lebak. Mereka mengaku telah mendapat kekerasan seksual di lingkungan ponpes saat mengenyam pendidikan disana.

Korban Mawar (20) mengaku mengalami tindakan persetubuhan saat usianya 16 tahun. Tindakan asusila tersebut dialaminya sebanyak 6 kali. Sedangkan korban lainnya Bunga (24) mengalami tindakan asusila berupa dipeluk, dipegang, dipangku, serta pelecehan verbal.

Topik Menarik