Kantor Desa Kerta Disegel Warga, Agus Rusmana Desak Biro Hukum Setda Lebak Turun Tangan
LEBAK, iNewsLebak.id – Aktivis Agus Rusmana mendesak Biro Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak turun tangan atas disegelnya kantor desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten.
Hal ini kata Agus dianggap perlu lantaran sudah mengganggu aktivitas pelayanan publik masyarakat. Dengan dialihkannya pelayanan ke rumah Sekretaris Desa Kerta, ini pun dianggap Agus sudah overlapping kewenangan.
“Saat ini pelayanan di rumah Sekdes, atas perintah siapa ? ini jelas overlapping karena seharusnya berkoordinasi dulu dengan Kepala Desa atau Camat. Untuk itu saya mendesak biro hukum Setda Lebak turun tangan,” kata Agus, Minggu (12/1/2025).
Lanjut Ketua LSM OMBAK ini, soal tuduhan yang dialamatkan kepada Kepala Desa Kerta, Ricki ZA, itu urusan lain. Jangan dicampur adukan antara persoalan Kades secara pribadi dengan pelayanan publik.
“Kalau warga punya cukup bukti silakan laporkan tuduhan itu, biarlah APH yang bertindak, jadikan hukum adalah panglima. Kalau sampai menyegel kantor desa selama berhari-hari apakah itu tidak mengganggu pelayanan publik?,” tegas Agus.
Soal keinginan mundur perangkat desa Kerta, Agus juga mengingatkan agar keiginan itu bukanlah gertak sambal semata. “Jangan Cuma gertak sambal, kalau mau mundur layangkan surat resmi, masih banyak yang ngantri mau melamar,” tukasnya.
Sementara itu, Camat Banjarsari Mahfud Basyir meminta warga Desa Kerta tetap menjaga kondusifitas. Jika memang ada unek-unek yang berkaitan dengan pelanggaran hukum layangkan lewat jalur hukum.
“Jika ada bukti silakan tempuh sesuai aturan yang berlaku. Untuk penyegelan kantor desa saya harap besok Senin (13/1/2025) segera dibuka kembali. Nanti Satpol PP yang akan mendampingi Kades untuk membukanya,” kata Basyir kepada iNews Lebak.
Lebih lanjut, Basyir mengimbau kepada perangkat desa Kerta untuk tetap bisa melayani masyarakat di tempat yang semestinya, “Layani masyarakat di tempatnya. Jangan menimbulkan polemik yang berkepanjangan,” pinta Basyir.
Terpisah, Bagian Hukum Setda Kabupaten Lebak Wiwin Buadiarti ketika diminta tanggapan soal penyegelan kantor desa Kerta masih belum memberikan tanggapan. Hingga Minggu (12/1/2025) sorepPesan singkat redaksi belum mendapat jawaban.