Penyegel Bisa Dipidana, Asda I Lebak Minta Kantor Desa Kerta Dibuka Besok
LEBAK, iNewsLebak.id - Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan Kabupaten Lebak Alkadri, sangat menyesalkan ardanya penyegelan kantor desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten oleh warga.
Hal ini dikatakan Alkadri dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi iNews Lebak Minggu (12/1/2025) malam. Ia menyebut tindakan tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum.
"Kami sangat menyesalkan terkait adanya penyegelan Kantor Desa Kerta kecamatan Banjarsari oleh beberapa oknum masyarakat. Kerena hal ini bertentangan dengan hukum yang berlaku," katanya.
Alkadri menjelaskan kenapa kantor desa tidak boleh disegel. Kantor desa merupakan fasilitas publik yang penting bagi masyarakat. Di sinilah berbagai layanan administrasi dan informasi disediakan.
"Menyegel kantor desa sama saja dengan menghalangi akses masyarakat terhadap layanan-layanan tersebut. Tindakan melanggar hukum. Hal ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," papar Alkadri.
5 Perempuan Cantik yang Pernah Jadi Pacar Valentino Rossi, Nomor 1 Selingkuhan <i>The Doctor</i>
Ia meminta jika ada masalah dengan perilaku kepala desa, sebaiknya diselesaikan melalui jalur yang tepat, seperti musyawarah atau melaporkan ke pihak yang berwenang. Ada SOP dan mekanisme pengawasan yang bisa dilakukan.
"Ketika ada persoalan cobalah untuk menyelesaikan masalah melalui musyawarah. Di desa ada Badan Perwakilan Desa ( BPD) sebagai perwakilan masyarakat. Fungsikan lembaga tersebut untuk menyelesaikan persoalan," ujar Alkadri.
Jika musyawarah tidak membuahkan hasil, silahkan melaporkan persoalannya kepada ke pihak yang berwenang, seperti camat, bupati, atau lembaga pengawas lainnya seperti APH dengan melampirkan bukti bukti yang terkait.
"Pentingnya dialog dan kerjasama untuk menjaga kondusivitas desa, penting bagi semua pihak untuk selalu menjaga komunikasi yang baik dan terbuka. Jika ada masalah, sebaiknya diselesaikan dengan cara yang damai dan beradab," pintanya.
Atas penyegelan kantor desa Kerta yang sudah berlangsung sejak Selasa (7/1/2025) lalu, Asda I sudah memerintahkan kepada Camat Banjarsari bersama Muspika utk membuka segel tersebut besok Senin (13/1/2024).
"Kami meminta kepada seluruh jajaran perangkat desa utk bekerja melayani masyarakat seperti biasa," pungkas Alkadri.