Di Hadapan Ormas Babel Menggugat, Kajati Pastikan Banding atas Vonis Terdakwa Kasus Korupsi Timah

Di Hadapan Ormas Babel Menggugat, Kajati Pastikan Banding atas Vonis Terdakwa Kasus Korupsi Timah

Terkini | lintasbabel.inews.id | Senin, 20 Januari 2025 - 15:10
share

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.ID - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), M Teguh Darmawan memastikan pihak kejaksaan akan memonitor perkara kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Tata Niaga Timah periode 2015-2022. Terkait putusan atau vonis yang sudah dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kepada sejumlah terdakwa, kejaksaan akan melakukan banding.


Audiensi ormas Babel Menggugat dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), M Teguh Darmawan. Foto: Lintasbabel.iNews.ID/ Muri.
 

Hal ini diungkapkan oleh Kajati Babel, ketika menerima audiensi dari ormas Bangka Belitung Menggugat, di Kantor Kejati Babel di Komplek Perkantoran Air Itam Kota Pangkalpinang, Senin (20/1/2025).

"Banding, karena perkara belum selesai. Selesai kalau sudah inkrah, baru dieksekusi oleh jaksa sesuai dengan keputusan pengadilan. Jaksa sedang banding, sudah didaftarkan ke pengadilan tinggi (PT), sedang dilakukan pemeriksaan  di PT," ujarnya.

Dia mengatakan, alasan banding karena vonis hakim dinilai tidak memenuhi asas keadilan di masyarakat, terutama bagi masyarakat Babel.

"Kenapa banding, karena tuntutan kita sangat tinggi. Tuntutan ada 16 tahun, 14 tahun, dan sebagainya, tidak sama sesuai perbuatan yang dilakukan masing-masing terdakwa. Yang banding ini tuntutan 16 tahun, tapi putusannya 6,5 tahun. Karena putusannya kurang dari 2/3, maka jaksa wajib banding. Dilihat dari fakta persidangan, didukung kerugian yang dihitung oleh ahli, tidak memenuhi rasa keadilan di masyarakat terutama di Babel. Banding itu ada di putusan PT, kalau dilihat nanti vonisnya 2/3 lagi, maka kita kasasi di Mahkamah Agung (MA). Setelah keluar putusan di MA, maka sudah inkrah," tuturnya.

 

Pernyataan Kajati Babel ini, lantas mendapat dukungan dari ormas Babel Menggugat. Ketua Babel Menggugat, Subri mengapresiasi langkah Kejagung tersebut.

"Mendukung upaya banding kasus korupsi 300 T. Bagaimanapun itu (300 T) bisa dikembalikan ke Babel, kalau kita tinjau 300 tahun Babel ini baru bisa menghasilkan segitu," katanya.


Audiensi ormas Babel Menggugat dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), M Teguh Darmawan. Foto: Lintasbabel.iNews.ID/ Muri.
 

Senada, Sekretaris Babel Menggugat, Eddy Supriadi menyatakan, pihaknya berada di belakang kejaksaan dalam mengawal proses kasus tipikor tata niaga timah ini.

"Kami mendukung kinerja Kejagung. Kalau tidak dibuka Kotak Pandora oleh Kejagung maka tidak seheboh ini. Ini adalah keberanian membongkar oligarki, kasus korupsi di Babel. Kami dukung, semoga ada rasa keadilan di Babel," kata Eddy.

Atas dukungan dari ormas Babel Menggugat, Kejati Babel akan menyampaikannya ke pihak Kejagung, terutama terkait permintaan agar aset pada kasus ini bisa dikembalikan kepada daerah (Babel).

"Terimakasih atas kedatangan dari Forum Babel Menggugat. Menyampaikan dukungan atas kinerja kejaksaan dalam hal penegakan hukum perkara korupsi. Sudah disampaikan beberapa aspirasi kepada kami, yang nantinya akan kami sampaikan juga ke Kejagung. Karena bagaimanapun, penyidik perkara ini adalah Kejagung. Kami ucapkan terimakasih untuk membuat kami lebih semangat. Terkait banding, perkara ini masih bergulir. Dari beberapa perkara yang ditangani Jampidsus sedang berproses, belum ada yang inkrah, dari banding kita ada upaya hukum, banding sampai kasasi di MA. Kami kejaksaan hadir di tengah masyarakat Babel untuk penegakan hukum, supaya kita lebih adil dalam hal penegakan hukum. Ini kan berdampak pada masyarakat umum. Perkaranya belum inkrah, masih bergulir," tutur Kajati. 

 

Sampai sejauh ini, pihak Kejagung RI sudah menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada sejumlah terdakwa pada perkara ini. Mereka adalah Tamron alias Aon, Kwangyung alias Buyung, Hasan Tjie, Achmad Albani, dan suami selebritis Sandra Dewi yakni Harvey Moeis. Selain itu ada nama Suwto Gunawan, Robert Indarto, Reza Andriansyah, dan Suparta.

Aon sendiri divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Sebelumnya jaksa menuntut Aon 14 tahun penjara. 

Lalu Buyung 5 tahun penjara, sama dengan Hasan Tjie dan Achmad Albani. JPU sendiri menuntut ketiganya dengan kurungan 8 tahun penjara.

Sementara, terdakwa Harvey Moeis yang dituntut 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, ditambah uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara, divonis 6,5 tahun pejara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, plus uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Terdakwa lain, yakni Suwito Gunawan diputus 8 tahun penjara dan uang pengganti Rp2,2 triliun subsider 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Padahal tuntutan JPU yakni 14 tahun penjara, uang pengganti Rp2,2 triliun subsider 8 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun.

Untuk terdakwa Robert Indarto sejatinya dituntut 14 tahun penjara plus uang pengganti Rp1,9 triliun subsider 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, namun divonis 8 tahun penjada plus uang pengganti Rp1,9 triliun subsider 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

 

Kepada Reza Andriansyah hakim memvonis 5 tahun penjara plus denda Rp750 juta subsider 3 bulan, dari tuntutan JPU 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan.

Terakhir untuk terdakwa Suparta dituntut 14 tahun penjara plus uang pengganti Rp4,5 triliun subsider 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun. Suparta divonis 8 tahun penjara plus uang pengganti Rp4,5 triliun subsider 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.


Audiensi ormas Babel Menggugat dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), M Teguh Darmawan. Foto: Lintasbabel.iNews.ID/ Muri.
 

Untuk diketahui, kasus tipikor tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 ini, telah merugikan keuangan negara mencapai Rp300,003 triliun, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022, nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Topik Menarik