Hasil Quick Count Pilkada KLU 2024 100 Persen Suara Masuk: Najmul-Kus Menang!

Hasil Quick Count Pilkada KLU 2024 100 Persen Suara Masuk: Najmul-Kus Menang!

Terkini | lombok.inews.id | Rabu, 27 November 2024 - 21:30
share

LOMBOK, iNewsLombok.id - Hasil quick count Pilkada Kabupaten Lombok Utara (KLU) 2024 sudah diketahui. Pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 Najmul Akhyar-Kusmalahadi unggul versi Lembaga Survei Prediksi Survei dan Statistik Indonesia (PRESiSI), Rabu (27/11/2024).

Hitungan cepat atau quick count PRESiSI mengambil sampel data setelah suara masuk 100 persen di TPS Pukul 18.00 Wita.

"Dari hasil quick count ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa pemenang sementara Pilkada KLU adalah Najmul - Kus," ungkap Manager Riset PRESiSI, Dr. Candra, M.Pd.

Sampel yang diambil dalam hitung cepat ini dari 50 TPS, ditarik 18.200 pemilih.

 

Sementara total TPS di KLU sebanyak 510 TPS dengan total pemilih berdasarkan DPT sebanyak 185.461 orang.

Jumlah sampel yang diambil dirasakan cukup untuk menghitung hasil sementara pemenang Pilkada. "Kami menarik TPS sampel ini secara proposional di lima kecamatan yang ada di KLU," ungkap Dosen Kampus UMMAT ini.

Hasil hitung cepat ini terpaut tipis dengan survey yang dilakukan PRESiSI sebelumnya. Di mana, hasil survei menunjukkan,  Najmul Kus 46,4 persen, Dany Zaky 24,6 persen, Muksin Junaidi 17,3. Margin of Error 4,8 persen.

Candra mengaku, sebelum hasil ini dikeluarkan, sempat bertemu dengan H. Najmul Akhyar di kediamannya Pemenang KLU.

"Beliau cukup senang, bahkan puas dengan hasil hitung cepat ini," ungkapnya, mengutip penjelasan Bupati Lombok Utara periode sebelumnya ini.


Namun disclaimer disampaikan Candra, bahwa hasil hitung cepat ini bersifat sementara. Hasil akhir tetap ada di KPU. Tapi ia meyakini hasil hitung cepat tingkat akurasinya tinggi. 

Hasil resmi Pilkada 2024 akan baru bisa diketahui sekitar 19 hari setelah pemungutan suara pada 16 Desember. 

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Topik Menarik