Presiden Prabowo Subianto Terapkan Efisiensi Belanja Negara Rp 306,69 Triliun  

Presiden Prabowo Subianto Terapkan Efisiensi Belanja Negara Rp 306,69 Triliun  

Terkini | lutra.inews.id | Kamis, 23 Januari 2025 - 18:30
share

PALOPO,iNewsLutra - Presiden Prabowo Subianto resmi menginstruksikan efisiensi belanja negara kepada para menteri hingga kepala daerah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Kebijakan ini memuat pemangkasan anggaran senilai Rp 306,69 triliun dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun anggaran 2025.  

"Dari total tersebut, Rp 256,1 triliun berasal dari anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L), sedangkan Rp 50,59 triliun dialokasikan dari Transfer ke Daerah (TKD)," demikian disebutkan dalam diktum kedua Inpres 1/2025 yang diterbitkan pada Kamis, 23 Januari 2025.  

Instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran Kabinet Merah Putih, termasuk Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga non-kementerian, gubernur, bupati, dan wali kota.  

Dalam diktum ketiga, Inpres tersebut mengharuskan para menteri dan pimpinan lembaga untuk mengidentifikasi rencana efisiensi belanja sesuai arahan Menteri Keuangan. 

Efisiensi ini meliputi belanja operasional dan non-operasional, seperti pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin.

Namun, belanja pegawai dan bantuan sosial dikecualikan dari penghematan ini.  

Selain itu, Prabowo menegaskan agar efisiensi diprioritaskan pada belanja non-esensial yang bersumber dari rupiah murni pendamping, pinjaman, dan hibah, kecuali jika anggaran tersebut tak dapat digunakan hingga akhir tahun.

Belanja yang berasal dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) juga masuk dalam pengecualian.  

Hasil identifikasi efisiensi ini wajib dilaporkan kepada komisi terkait di DPR untuk mendapat persetujuan.

Setelah itu, usulan revisi anggaran berupa blokir anggaran harus disampaikan kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya 14 Februari 2025.  

Untuk para kepala daerah, Presiden meminta pembatasan anggaran pada kegiatan seremonial, kajian, studi banding, publikasi, seminar, serta pengurangan perjalanan dinas hingga 50.

Belanja honorarium juga dibatasi berdasarkan standar yang ditetapkan dalam peraturan presiden.  

Prabowo mengingatkan agar anggaran difokuskan pada pelayanan publik dan tidak didasarkan pada pemerataan antarperangkat daerah atau pola anggaran sebelumnya.

Ia juga menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam memberikan hibah, baik berupa uang, barang, maupun jasa.  

Instruksi ini berlaku efektif sejak ditandatangani pada 22 Januari 2025.

Dengan langkah ini, Presiden berharap efisiensi anggaran dapat mendorong tata kelola keuangan negara yang lebih sehat dan terukur. (*/Wdy) 

Topik Menarik