Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Mamuju Tengah, Sembunyikan Narkoba di Mobil Mainan
MATENG, iNewsMamuju.id - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Mamuju Tengah berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial J (46). Kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Mamuju Tengah, Iptu Tangdilimban. Minggu (24/11/2024).
Tersangka J ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Dusun Kambunong, Desa Kambunong, Kabupaten Mamuju Tengah.
Saat penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa, 9 sachet kecil berisi sabu yang disembunyikan dalam pembungkus rokok di bawah kompor gas di dapur. 1 sachet besar berisi sabu yang disembunyikan di bawah mainan mobil. Selain itu, ditemukan barang bukti lainnya.
"Total 10 sachet sabu dengan berat keseluruhan Berat broto 23.24 gram," kata Iptu Tangdilimban
Dari hasil interogasi awal, tersangka J mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial M alias U yang berada di Kabupaten Pinrang.
Saat ini, penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap jaringan pengedar narkotika ini.
Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, NEC Indonesia dan Sinar Mas Land Jalin Kemitraan Strategis
Tersangka J diduga berperan sebagai pengedar dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.
Kapolres Mamuju Tengah, melalui Iptu Tangdilimban, mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi.
Ia juga menegaskan, Polres Mamuju Tengah berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
"Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Kerja sama ini penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah kita," tegasnya.