Kanwil Kemenkum Sulbar Bahas Permintaan Data Laporan Notaris oleh KPP Pratama Mamuju
MAMUJU, iNewsMamuju.id - Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat melaksanakan rapat pembahasan terkait permintaan data laporan notaris, Kamis (16/1/2025).
Pelaksanaan kegiatan itu dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat, didampingi Kepala Bidang Pelayanan AHU, Wardi, yang juga dihadiri Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamuju Tengah, Kabupaten Pasangkayu, Juani.
"Rapat ini merupakan diskusi sehubungan dengan adanya permintaan data oleh KPP Pratama Mamuju berupa rincian Laporan Notaris dan PPAT salah satu Notaris Kabupaten Mamuju kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Majelis Pengawas Notaris" ujar Hidayat
Salah seorang pimti Kepemimpinan Menkum, Suprtaman Andi Agtas itu juga menyinggung kewenangan Majelis Pengawas dalam memberikan data laporan notaris kepada instansi lain, serta konteks permintaan data dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mamuju.
Diskusi mendalam dilakukan untuk menelaah kewenangan Majelis Pengawas dalam memberi data
Aspek hukum dan regulasi terkait privasi data dan perlindungan informasi menjadi perhatian utama dalam pembahasan ini.
Hidayat juga berharap agar Menindaklanjuti surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mamuju nomor S-4/KPP.1513/2025 perihal permintaan data Laporan Notaris dan PPAT yang berkedudukan di Kabupaten Mamuju, Bidang Pelayanan AHU mengadakan rapat.
Selanjutnya, Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamuju Tengah, dan Kabupaten Pasangkayu memberikan balasan surat kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mamuju. Surat tersebut disertai dengan lampiran rincian data Notaris yang dimaksud.
Sementara itu Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto mendukung upaya yang dilakukan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan jajaran.
Untuk itu, ia berharap untuk terus membangun komunikasi yang baik dengan pihak terkait.