Sat Resnarkoba Polres Mateng Ringkus Residivis Pengedar Sabu di Karossa
MAMUJU TENGAH, iNewsMamuju.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Mamuju Tengah yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Tangdilimban berhasil menangkap seorang residivis berinisial B (23) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan di Jalan Poros Karossa-Palu, tepatnya di Dusun Bulu Parangga, Desa Suka Maju, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah.
Dalam operasi tersebut, tim mendapati tersangka menyembunyikan sabu di kantong celana belakang sebelah kiri. Tak hanya itu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya yang disimpan di depan rumah tersangka, termasuk beberapa paket sabu yang diduga telah dipesan oleh calon pembeli. Total barang bukti yang disita berjumlah 7,6 gram sabu.
Kasat Narkoba IPTU Tangdilimban mengungkapkan bahwa tersangka adalah residivis yang sudah lama menjadi target operasi. “Kami berhasil mengamankan tersangka berkat informasi dari masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan narkoba di wilayah ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Mamuju Tengah AKBP Hengky K. Abadi, S.H., S.I.K., memberikan apresiasi atas kinerja cepat dan sigap tim Sat Resnarkoba Polres Mamuju Tengah. Ia juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba.
“Kami tidak akan berhenti memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mamuju Tengah. Dukungan dan peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas kejahatan ini,” tegasnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Mamuju Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menambah daftar keberhasilan Polres Mamuju Tengah dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.