Tim Kampanye Harun-Ichwan Laporkan KPU Madina dan Paslon SN-AU ke Bawaslu Sumut

Tim Kampanye Harun-Ichwan Laporkan KPU Madina dan Paslon SN-AU ke Bawaslu Sumut

Terkini | medan.inews.id | Kamis, 14 November 2024 - 18:40
share

MEDAN, iNewsMedan.id - Tim kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) nomor urut 1, Harun Musthafa Nasution - Muhamad Ichwan Husein Nasution, resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina dan Paslon Saipullah Nasution-Atika Utammi (SN-AU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara, Kamis (14/11/2024). 

Laporan dengan nomor NO.05/PL/PB/Prov/02.00/XI/2024 ini diterima oleh petugas Bawaslu Sumut, Aminullah Hasibuan, yang didampingi Sekretaris Tim Kampanye Harun-Ichwan, Arsidin Batubara, S.E., M.Si, bersama tim lainnya.

Menurut Arsidin, laporan ini berhubungan dengan tuduhan ketidakcermatan KPU Madina dalam memverifikasi dokumen persyaratan pencalonan Paslon SN-AU, yang diduga melanggar Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024, khususnya pasal 20 ayat 2, dan tidak berpedoman pada surat edaran KPK nomor 13 tahun 2024.

"Keputusan KPU Madina No. 2193 bermasalah, karena Paslon Saipullah-Atika diduga tidak memenuhi persyaratan administrasi pencalonan," jelas Arsidin.

Ia menjelaskan bahwa Paslon SN-AU diduga tidak memenuhi kewajiban untuk menyerahkan surat tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang sah. Padahal, surat tersebut merupakan salah satu syarat untuk memenuhi ketentuan dalam PKPU 08/2024. Laporan LHKPN yang dimiliki Paslon SN-AU, menurutnya, baru diterima pada 16 Oktober 2024, jauh setelah penetapan Paslon oleh KPU Madina pada 22 September 2024.

 

"Seharusnya, jika dokumen administrasi Paslon SN-AU tidak lengkap, KPU Madina harus menyatakan Paslon tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan memberi kesempatan untuk perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Arsidin.

Selain itu, Arsidin juga mengungkapkan bahwa Paslon Saipullah-Atika sebelumnya belum memperbarui laporan LHKPN mereka, meskipun mereka sudah mengajukan diri sebagai calon. Menurutnya, status mantan pejabat negara Paslon tersebut mengharuskan mereka untuk mengaktifkan kembali akun LHKPN dan memperbaharui jumlah kekayaan mereka. "Ini menjadi dasar bagi kami untuk meminta pembatalan Paslon SN-AU dan melanjutkan pemilihan dengan hanya satu Paslon yang memenuhi syarat," katanya.

Setelah melaporkan hal ini ke Bawaslu Sumut, Arsidin menyatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan laporan ke Bawaslu Madina pada hari berikutnya. "Kami berharap Bawaslu dapat bertindak tegas dan KPU Madina harus menegakkan aturan yang berlaku," ujar Arsidin.

Laporan ini mencuatkan spekulasi terkait kemungkinan pembatalan Paslon SN-AU, yang dapat mengakibatkan pemilihan Bupati/Wakil Bupati Madina hanya diikuti oleh Paslon Harun Musthafa Nasution - Muhamad Ichwan Husein Nasution.

Topik Menarik