Prudential Syariah Tekankan Kejujuran dalam Pengisian Data untuk Transparansi Klaim
JAKARTA, iNewsMedan.id– Prudential Syariah mendorong para peserta untuk memberikan informasi yang lengkap dan akurat saat pengajuan polis asuransi. Hal ini merupakan bagian dari penerapan prinsip utmost good faith atau itikad baik yang menjadi dasar hubungan antara Prudential Syariah dan pesertanya.
Yenie Rahardja, Chief Risk, Compliance, and Legal Officer Prudential Syariah, menegaskan pentingnya prinsip ini.
"Prinsip utmost good faith mewajibkan kedua belah pihak untuk memberikan informasi yang benar dan lengkap terkait risiko yang akan dikelola bersama. Dengan demikian, tercipta keadilan di antara para peserta," ujarnya, Rabu (8/1/2025).
Ia menambahkan bahwa calon peserta maupun peserta harus jujur dan terbuka dalam menyampaikan profil diri serta riwayat kesehatan saat mendaftar polis. "Kejujuran ini memungkinkan penilaian risiko yang lebih akurat, sehingga proses klaim bisa berjalan lebih cepat dan transparan. Kami juga berkomitmen memberikan informasi produk asuransi secara jujur demi membantu peserta memperoleh manfaat optimal dari polis yang dimiliki," jelas Yenie.
Yenie juga mengingatkan pentingnya membaca dan mempelajari isi polis secara seksama sebelum menyepakati pembelian. Prudential Syariah menyediakan masa free look period selama 14 hari kalender untuk mempelajari detail polis. Dalam periode ini, peserta dapat membatalkan polis jika merasa tidak sesuai. Jika pembatalan dilakukan, perusahaan akan mengembalikan kontribusi secara transparan setelah memperhitungkan biaya administrasi yang dikeluarkan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan peserta selama masa free look period meliputi kelengkapan data diri, kesesuaian manfaat asuransi dengan kebutuhan, jumlah kontribusi dan aturan pembayarannya, biaya tambahan (jika ada), serta pengecualian perlindungan.
Selain itu, Prudential Syariah terus meningkatkan literasi terkait asuransi syariah, termasuk hak dan kewajiban peserta, terutama dalam proses klaim. Jika terjadi sengketa akibat kesalahan interpretasi, perusahaan berkomitmen menyelesaikannya secara terbuka sesuai prinsip perlindungan konsumen yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kami rutin mengedukasi peserta, calon peserta, dan masyarakat mengenai prinsip, fungsi, serta manfaat asuransi syariah. Edukasi dilakukan melalui kegiatan literasi yang menjangkau berbagai komunitas, mahasiswa, hingga organisasi Islam terkemuka di Indonesia. Kami juga mendukung tenaga pemasar untuk memastikan peserta memahami isi polisnya, sehingga mereka mendapatkan perlindungan optimal dan menghindari kesalahpahaman di masa depan," tutup Yenie.
Pada kuartal III tahun 2024, Prudential Syariah telah membayarkan total santunan dan klaim sebesar Rp1,8 triliun, meningkat 10 dibandingkan tahun sebelumnya. Capaian ini membuktikan komitmen Prudential Syariah sebagai mitra amanah dalam proteksi berbasis syariah bagi keluarga Indonesia.