UU KIA, Antara Urgensi dan Implementasi untuk Indonesia Emas 2045 

UU KIA, Antara Urgensi dan Implementasi untuk Indonesia Emas 2045 

Terkini | mnctrijaya | Rabu, 3 Juli 2024 - 20:45
share

Jakarta -  Kebersamaan dan satu ‘suara’ di internal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menjadi momentum dalam membahas serta  menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan ( HPK). Inilah untuk yang kesekian kali, “seharusnya“ ketika persepsi politik atas nama rakyat terjadi di DPR, tidak boleh dihalangi apapun sehingga pembahasan RUU dapat diselesaikan dengan cepat. 

Dalam waktu tidak terlalu lama, DPR akhirnya berhasil dengan nyaris tanpa perbedaan mengesahkan RUU KIA pada Fase 1.000 HPK menjadi Undang-undang. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Selasa (4/6/2024) lalu dan dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani dengan hasil semua fraksi menyetujui RUU KIA menjadi UU. Sebagai inisiatif DPR, UU KIA terdiri dari terdiri atas 9 (sembilan) bab dan 46 pasal menjadi salah satu sarana dan cara dalam meberikan perlindungan dan kesejahteran bagi anak dan ibu dalam meningkatkan kualitas SDM menuju Indonesia emas 2045.

UU KIA tercipta sebagai salah satu upaya untuk melindungi  ibu dan anak pada Momen 1.000 HPK yang selama ini banyak ‘ terabaikan”.  Hal inilah yang sebeumnya kemudian menciptakan berbagai persoalan seperti angka kematian ibu yang tinggi saat melahirkan, angka kematian bayi, dan permasalahan stunting. Berdasarkam data Sensus Penduduk 2020, angka kematian ibu melahirkan mencapai 189 per 100 ribu kelahiran hidup, yang membuat Indonesia menempati peringkat kedua tertinggi di ASEAN dalam hal kematian ibu.  Sementara itu, Statistik PBB 2020 mencatat, sebanyak 6,3 juta anak usia dini atau balita di Indonesia mengalami stunting.

Urgensi  dan Implementasi UU KIA

Dalam mengurangi permasalahan yang terjadi pada Ibu dan anak, maka terdapat pokok-pokok terbaru  pengaturan dalam UU KIA pada Fase 1.000 HPK. Diantaranya khusus definisi anak pada 1.000 HPK yaitu kehidupan dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai dengan berusia 2 tahun. Selain itu, perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan yaitu paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya, jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dengan tetap mendapatkan upah dan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya.

Dua Poin dalam bentuk waktu isi dari UU KIA yakni 1.000 HPK dan 6 bulan cuti menjadi bagian utama yang sepenuhnya harus diperhatikan. Karena dengan adanya waktu pemantauan hingga pasca melahirkan menjadi kewajiban semua pihak termasuk negara dan pengusaha untuk memberikan perhatian. Karena momen waktu itulah seorang anak sebagai generasi penerus bangsa dilahirkan dan harus dicukupi segala kebutuhan nutrisi untuk ciptakan kualitas  dari sisi kesehatan dan kecerdasan.

Ketua panja  DPR RUU KIA, Diah Pitaloka mengatakan UU KIA memberikan pedoman bahwa semua pihak termasuk negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan kehidupan Ibu dan anak 1000 HPK.

“UU KIA ingin ada peningkatan kesejahteraan ibu dan anak. Hal ini terkiat dengan problematikan angka lematian ibu, maslah stunting,, upaya penangan persoaln ibu,” ujar Diah.

Masalah  Cuti 6 bulan  sebagai waktu krusial  1000 HPK  juga menjadi bagian perencaanam yang dibangun oleh pemerintah.

“Pertimbangan 6 bulan adalah waktu permberiam asi ekslusif dan ibu menyusui,, secara fisik masih lemah pasca melahirkam  dan dlanjutkan pemberian asi,” ungkapnya.

Namun demikian, dititik temu, tidak bisa langsung 6 bulan dan wajibmya 3 bulam serta bisa diperpanjang jika terjadi gangguan kesehatan.

“ Disetujui oleh pengusaha, dialog sudah dilakukan 3 bulan wajib,3 bulan. Selebihnya pembahasan  berama Kemenaker sudah representasi normatif sudah bisa dibahas bersama. Termasuk masalah cut titik  temu,, wajib 3 bulan,” ungkapnya.

Diah menegaskan  1000 HPK proses hamil hingga menyusui anak tidak boleh  dipandang sebagai beban. 

“Ini maslaah Paradigma, sebab  peningkatan kualitas SDM bagi indonesia  itu investasi  bukan beban, banyak  bangsa luar mengadalkan SDM  dan semangat peningkat SDM. Sebab Peningkatan kualitas SDM jika diikuti dengan  gizi yang buruk,  Kematian ibu, akan membuat target kemajuan agak susah  tercapai” tandasnya.

Dengan demikian hadirnya UU KIA dapat digaris bawahi sudah mendapatkan persetujuan dari parlemen, pemerintah danpara pengusaha. Sehingga UU KIA dapat dijadilkan payung hukum tertulis bersama, dalam menjaga dan melindungi ibu serta anak dalam masa 1000 HPK. Dengan tujuan akhir yakni kualitas  generasi penerus yang sehat tanpa stunting, serta angka kematian ibu yang turun.

Masa Krusial 1000’HPK Termasuk Cuti Kerja

1000 hari pertama kehidupan dimulai dari awal kehamilan hingga 2 tahun setelah lahir sangat penting untuk memenuhi kebutuhan dasar agar tumbuh kembang optimal.

Dokter Spesialis anak, DR Dr Naomi Esthernita Fauzia Dewanto, SpA mengatakan 1000 HPK adalah masa emas yang menjadi fondasi untuk  tumbuh kembang seorang anak.

“ Karena pertumbuhan otak akan mencapai 83 saat anak berusia 2 tahun,” ujar Dr. Naomi yang juga Ketua Satgas ASI IDAI.

Dua tahun pertama kehidupan merupakan periode kritis/critical window, di fase ini anak harus mendapat asupan makanan dengan gizi optimal.

Pemenuhan nutrisi anak ini kemudian terbagi menjadi beberapa fase. Dimulai dari pemberian ASI sampai usia 6 bulan. Dilanjutkan dengan ASI dan MP-ASI untuk anak usia 6-12 bulan. Kemudian, ASI ditambah makanan keluarga untuk anak usia12-24 bulan.

Oleh karena itu sejak konsepsi ibu hamil harus mendapat nutrisi yg baik dan sejak lahir anak harus mendapat AIr Susu Ibu (ASI) eksklusif sampai periode 6 bulam dilanjutkan dg ASI+ MPASI setelah nya.

“Kenapa harus  ASI? Karena ASI itu spesies spesifik, kandungan nutrisinya paling cocok dg saluran cerna manusia krn memang mengandung komponen nutrisi yg berbeda dg susu sapi atau spesies lainnya,sehingga lebih mudah dicerna bayi.Selain nutrisi, ASI juga mengandung faktor anti infeksi dan hormon2 pertumbuhan yg tdak ada di susu formula manapun,” ungkapnya.

Oleh karena menurut Dr. Naomi, selama cuti kerja diharapkan ibu dapat lebih memberikan fondasi yang kuat melalui proses menyusu yang benar.

“Menyusui  akan  meningkatkan bonding ibu- bayi, menurunkan angka infeksi pd bayi, membuat perilaku yg lebih baik, meningkatkan kemampuan kognitif maupun executive function yg merupakan modal dasar tumbuh kembang seorg anak,” tambahnya.

Sehingga dapat diketahui, mencukupi kebutuhan anak 1000 HPK dalam periode ini akan harus dibantu nutrisi, gizi dan ASI eksklusif baik guma pertumbuhan otak, dam tinggi badan yang normal.

Dengan kata lain dari uraian diatas periode 1000 HPK menjadi patokan utama dan dasar yang harus dipenuhi. Hal ini penting dalam membentuk manusia yang berkualitas dalam hal kecerdasan, kekebalan terhadap penyakit, hingga kecerdasan.  Perhatian pada fase ini samgat berkaitan dengan nutrisi yang baik, perhatian orang tua, kebersamaan dan  emosional. Sehingga periode 1000 HPK  sangat tepat dalam sebuah UU KIA dengan rumusan jelas termasuk pihak negara yang bertanggung jawab. Sebab jika saja terganggu pada fase  itu, maka dapat dibayangkan, kita bisa saja kehilangan satu generasi yang potensial dalam pencapaian Indonesia emas 2045 medatang. UU KIA  yang segera diimplementasikan dalam bentuk aturan pemerintan haruslah jadi macan yang bertaring, bukan hanya sebagai hiasan dan pemanis belaka buat sekedar menyenangkan masyarakat tanpa terbukti dilaksanakan.

Topik Menarik