Lima Maling Motor di Jombang Mendekam Di Bui, Polisi Beberkan Aksi Cerdik Para Pelaku
JOMBANG, iNEWSMOJOKERTO.ID - Lima maling motor di Jombang telah mendekam di bui. Mereka adalah FK (19), MH (57), BS (41), PL (32) dan PS (37). Kelimanya dibekuk Polres Jombang dan polsek jajaran di beberapa lokasi berbeda beserta barang buktinya.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra, Jumat (24/1/2025) menghadirkan lima maling motor itu di hadapan wartawan. Margono juga membeberkan modus dan aksi cerdik para tersangka di Jombang.
PL dan PS yang ditangkap Satreskrim, kata Margono beraksi dengan saling berbagi peran. PL menduplikat kunci sepeda motor korban yang masih temannya sendiri, sementara PS yang mengeksekusi.
"Saat bersama korban, PL menghubungi temannya PS meminta untuk mengambil motor yang kuncinya sudah diduplikat atau digandakan. Sehingga PS itu mengambil motor dengan mudah," katanya.
Setelah berhasil mencuri, PL dan PS bertemu lalu membawa kabur motor hasil curian tersebut ke Kabupaten Malang. Di kota apel itu, motor diterima MH yang berperan sebagai penadah. "Tersangka ini menukar sepeda curian ke penadah, yang awalnya Scoopy ditukar dengan Yamaha Mio, ditambah uang sebesar Rp500 ribu," kata Margono.
Sementara tersangka FK yang masih di bawah umur ini melakukan aksi pencurian motor di dalam rumah warga di wilayah Kecamatan Jogoroto, Jombang. Dia ditangkap unitreskim Polsek Jogoroto pada 31 Desember 2024 lalu. "Pelaku masuk pintu belakang rumah, dan membawa kabur sepeda motor dari pintu depan rumah," katanya.
Berbeda dengan modus yang dilakukan oleh BS. Pria asal Sidoarjo ini mengaku kepada korbannya hendak ziarah ke makam KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) di Tebuireng. Lantaran menduga punya niat naik, korban yang kenal pelaku di media sosial percaya begitu saja.
"Dia (BS) mengajak korban untuk ziarah makam Gus Dur. Dan korban pun menawari pelaku untuk diantar ke makam Gus Dur," kata mantan Kapolsek Sokobanah Kabupaten Sampang ini.
Setelah bertemu di makam Gus Dur, pada 15 Januari 2025, korban dan tersangka beribadah di makam. Begitu warga Kecamatan Ngoro itu lengah, pelaku langsung membawa kabur tas dan motor korban.
"Korban melaporkan kasus pencurian motor itu ke Polsek. Setelah dilakukan penyelidikan, BS dapat ditangkap beserta barang buktinya," ucap Margono.
Lebih jauh Margono memastikan kelima maling motor tersebut mendekam di jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. "Penadah kita terapkan pasal 480 KUHP, yang mana bisa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara," tegasnya.