LPSK Kabulkan Perlindungan 7 Terpidana Kasus Kematian Vina, Dapat Pengamanan Melekat

LPSK Kabulkan Perlindungan 7 Terpidana Kasus Kematian Vina, Dapat Pengamanan Melekat

Nasional | okezone | Selasa, 3 September 2024 - 19:25
share

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) memberikan perlindungan kepada tujuh terpidana kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam. Perlindungan diberikan setelah LPSK melakukan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK.

Tujuh terpidana yang diberikan perlindungan setelah mengajukan permohonan kepada LPSK ialah RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD. Para Terlindung saat ini berstatus hukum sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu dan sebagai pemohon upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang merupakan rangkaian dalam perkara kasus kematian V dan E.

LPSK memberikan layanan program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) pada seluruh pemohon berupa pendampingan saat pemeriksaan sebagai Saksi dalam setiap proses peradilan pidana dan pemohon upaya hukum PK, ungkap Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, Selasa (3/9/2024).

Seluruh Terlindung nantinya akan mendapat layanan pemenuhan hak prosedural dan pengawalan dan pengamanan melekat. Pengamanan dan pengawalan itu diberikan saat mereka memberikan keterangan atau kesaksian dalam sidang Peninjauan Kembali (PK).

LPSK juga memberikan perlindungan tambahan terhadap Terlindung SD. Adapun perlindungan tambahan berupa perlindungan fisik, pengawasan monitoring dan rehabilitasi psikologis.

Perlindungan fisik dilakukan lewat pengawalan dan pengamanan melekat saat pemberian keterangan/kesaksian dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon serta pengawasan yang dikerjasamakan dengan Lapas.

LPSK dalam kesempatan ini juga berharap agar Terlindung SD dapat dikembalikan ke Lapas Cirebon. Sebab menurutnya selama ini SD masih berada di Lapas Banceuy, Kota Bandung dan terpisah dengan terpidana lainnya.

Pertimbangan untuk memindahkan SD yakni agar mempermudah akses kunjungan terhadap keluarga SD. LPSK juga menilai Lapas Cirebon dinilai efektif dalam pelaksanaan upaya hukum PK di PN Cirebon.

Untuk itu, LPSK memberikan rekomendasi kepada Menteri Hukum dan HAM, khususnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk menempatkan Kembali Terpidana SD ke Lapas Kelas I Cirebon, pungkasnya.

Topik Menarik