Kemenkumham Dipecah Jadi 4 Kementerian, Butuh Waktu Transisi Paling Cepat Juni 2025
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kini bertransformasi menjadi empat kementerian di kabinet Presiden Prabowo Subianto. Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Sekjen Kemenkumham), Nico Afinta mengatakan pihaknya telah melakukan upaya dalam mempersiapkan dinamika perubahan yang terjadi.
Hal itu disampaikan Nico dalam acara Penyambutan para Menteri yang mendingan hukum dan HAM di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (21/10/2024). Empat Kementrian yakni Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Menteri Hukum, Menteri HAM, serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Kami telah membentuk Tim Transisi untuk mempersiapkan transformasi Kemenkumham ini,"
Dia merincikan Tim Transisi Kemenkumham telah merumuskan beberapa hal, diantaranya adalah mempersiapkan draft SKB 3 menteri untuk menjembatani pengalihan tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab masing-masing kementerian.
"Untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam bidang keuangan, kami telah mempersiapkan laporan keuangan hingga laporan penerimaan dana hibah," ucap Nico.
Selanjutnya, berkaitan dengan sumber daya manusia (SDM), Nico menyampaikan bahwa tim transisi akan berfokus pada pemisahan SDM berdasarkan fungsi dan peran baru di masing-masing kementerian.
"Tim Transisi juga sudah mempersiapkan langkah strategis seperti pengangkatan Plt. dan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)," kata Nico.
Terkait dengan aset atau Barang Milik Negara (BMN) serta pengadaan barang dan jasa, Nico memaparkan bahwa saat ini Biro BMN masih bertanggung jawab atas pengelolaan aset sementara di tiga kementerian yang baru dibentuk.
"Proses likuidasi ke kode satuan kerja baru sedang dipersiapkan dengan tujuan agar setiap aset dapat segera dialokasikan ke masing-masing kementerian," ucapnya.
Terakhir, lanjut Sekjen Kemenkumham, tim sudah mempersiapkan ruang kerja untuk seluruh Menteri dan Wakil Menteri.
"Kami berharap komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi yang kuat akan terus terjalin untuk menghadapi tantangan ke depan. Kami siap mendukung kebijakan serta arahan yang diberikan," tandasnya.
Sementara itu, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas Supratman menegaskan pemecahan Kementerian tersebut merupakan hak dari presiden Prabowo.
“Upaya pemecahan kementerian ataupun penggabungan itu adalah sebuah kebijakan presiden, karena presiden ingin melihat sesuatu berdasarkan fungsi, tugas, dan penajaman program, dan itu yang kita lakukan di Kemenkumham,” kaya Andi.
Supratman menyebut, pemecahan Kemenkumham menjadi empat kementerian tentu akan berdampak kedalam banyak aspek. Namun, ia meyakinkan bahwa hal itu akan dapat diatasi paling lambat Juni 2025.
“Kemenkumham paling lambat bulan Juni tahun 2025, semua (hal yang) terkait dengan proses alih status, baik kepegawaian, sarana prasarana, itu akan selesai. Mungkin ini akan yang tercepat,” ujarnya.