Marak Konten Berbahaya di Dunia Digital, KPAI Harap Pemerintahan Prabowo Lindungi Anak-anak

Marak Konten Berbahaya di Dunia Digital, KPAI Harap Pemerintahan Prabowo Lindungi Anak-anak

Nasional | purwokerto.inews.id | Jum'at, 25 Oktober 2024 - 20:20
share

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan mengharapkan agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komigi) di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, bersama dengan Bareskrim Polri, dapat melaksanakan pengawasan yang ketat serta mengambil tindakan yang cepat dan tepat dalam menghadapi meningkatnya konten berbahaya di dunia digital.

Kawiyan menyatakan bahwa hanya Komdigi dan Bareskrim yang menjadi instansi yang memiliki mandat berdasarkan undang-undang serta memiliki kompetensi untuk menangani konten yang berpotensi berbahaya di dunia digital.

Hal tersebut ia sampai saat diskusi panel bertema Membangun Kebijakan Pemutusan Akses Konten Bermuatan Berbahaya di Ruang Digital yang dilaksanakan di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Kamis (24/10) kemarin.

Dengan tindakan cepat dan akurat tersebut, konten-konten bermuatan berbahaya yang ada di ranah digital tidak terseber luas dan dampaknya buruknya dapat diminimalisasi, termasuk terhadap anak-anak, ujar Kawiyan dalam keterangannya, Jumat (25/10/2024).

Diskusi yang diadakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika ini juga menghadirkan para narasumber, antara lain Josua Sitompul dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Nur Iskandaryah dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), AKBP Febriandi Halolo dari Bareskrim Polri, serta Setiawan Yosua Sabungan dari Snack Video Indonesia. Keempat narasumber tersebut menyampaikan maraknya konten bermuatan berbahaya di dunia digital dari perspektif lembaga masing-masing.

Kawiyan mengapresiasi terhadap inisiatif Kominfo yang bekerja sama dengan Bareskrim, Badan POM, dan penyelenggara sistem elektronik dalam diskusi tersebut. Ia juga mengusulkan agar di lain waktu, Komdigi dapat mengundang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), mengingat banyaknya konten yang berkaitan dengan terorisme yang beredar di dunia digital.

Konten yang mengandung unsur berbahaya dapat dikategorikan sebagai konten ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian dan bahaya bagi orang lain, seperti informasi yang menyesatkan, pornografi, perjudian, serta pelanggaran terhadap hak pribadi seseorang. Selain itu, juga termasuk pelanggaran norma kesusilaan, informasi mengenai bunuh diri dan tindakan menyakiti diri sendiri, serta berbagai jenis konten lain yang beredar di dunia digital.

Kawiyan menyatakan bahwa di era digital saat ini, mayoritas anak di Indonesia telah terhubung dengan internet, baik untuk tujuan komunikasi maupun untuk mendukung proses belajar-mengajar. Namun, banyak di antara anak-anak yang terhubung dengan internet tersebut juga mengakses media sosial.

Mengutip data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, Kawiyan mengungkapkan jika terdapat 88,9 anak usia 5 tahun ke atas telah mengakses media sosial.

Dan kita semua tahu bahwa media sosial menyajikan semua konten baik yang positif maupun negatif. Bahkan konten-konten yang dilarang pun ada di media sosial karena di media sosial banyak konten yang dibuat oleh pihak-pihak yang tidak memperkenalkan jadi dirinya atau anonim, jelas Kawiyan.

Kawiyan yang memimpin subklaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime di KPAI menyatakan bahwa anak-anak berhak mendapatkan informasi, termasuk yang berasal dari media sosial. Namun, penting untuk memastikan bahwa informasi yang diterima oleh anak-anak adalah informasi yang positif dan sesuai dengan tahap perkembangan usia mereka, serta bukan informasi yang dapat mengganggu atau merusak karakter mereka.

Di satu sisi anak-anak harus dapat terpenuhi hak mendapatkan informasi sesuai dengan undang-undang, tetapi di sisi lain mereka harus terlindungi dari informasi atau konten yang membahayakan, tambah Kawiyan.

Oleh karena itu Kawiyan mengharapkan, di bawah pemerintahan Presiden Prabowo, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memiliki peran yang lebih signifikan dalam mengawasi dan menangani konten digital yang berpotensi membahayakan. Terlebih lagi, dengan transformasi Kementerian Kominfo menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital, diharapkan peran di bidang digital dapat diperkuat lebih lanjut.

Mengingat tantangan yang akan datang terkait dengan konten ilegal, negatif, dan berbahaya semakin meningkat, peran yang ada perlu diperkuat, dan kolaborasi dengan Bareskrim Polri harus ditingkatkan.

Ini tidak lain untuk lebih melindungi masyarakat dan khususnya anak-anak dari konten negatif dan berbahaya. Kalau perlu ada badan tersendiri yang khusus mengangani masalah konten digital, pungkas Kawiiyan.

Topik Menarik