KPK Diminta Turun Tangan Selidiki Mafia Tanah Aset Pemkab Kutai Timur

KPK Diminta Turun Tangan Selidiki Mafia Tanah Aset Pemkab Kutai Timur

Nasional | okezone | Jum'at, 25 Oktober 2024 - 21:46
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk turun tangan menuntaskan masalah mafia tanah. Salah satunya, dugaan adanya mafia tanah aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur di daerah Cilandak, Jakarta Selatan, yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalimantan Timur (Kaltim) Sainuddin saat menyambangi KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024). PMII Kaltim datang ke KPK untuk menggelar aksi demontrasi sekaligus melaporkan dugaan mafia tanah.

"Oleh karena dasar itulah kenapa kemudian sahabat-sahabat PMII Kalimantan Timur hadir ke depan Gedung KPK maupun aksi demonstrasi sekaligus melakukan aduan masyarakat. Ada dua isu besar yang hari ini menjadi tuntutan kawan-kawan PMII," kata Sainuddin kepada wartawan.

Laporan dugaan korupsi tersebut kemudian diterima oleh Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. Sainuddin menjelaskan bahwa praktik mafia tanah aset Pemkab Kutai Timur tersebut berpotensi merugikan keuangan negara. Apalagi, aset tersebut saat ini telah diperjualbelikan.

"Jadi Pemkab Kutai Timur itu memiliki aset tanah, tapi kemudian ada sepihak yang kemudian tiba-tiba menjual aset tersebut tanpa sepengetahuan Pemkab Kutai Timur. Tentu langkah tersebut itu sudah menyalahi hukum ya," beber Sainuddin.

"Saya rasa ini KPK hadir dalam rangka penyelamatan aset tanah milik negara atau milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Nah makanya kemudian hari ini kita hadir melakukan aduan masyarakat perihal penyelamatan aset tersebut," imbuhnya.

Berdasarkan penghitungan sementara, nilai tanah milik Pemkab Kutai Timur yang berada di Jakarta Selatan senilai sekira Rp20 miliar. Namun, Sainuddin meminta untuk menginvestigasi lebih detil kembali soal penghitungan kerugian negara akibat penjualan aset tersebut.

 

"Dan kami juga meminta kepada KPK tadi bagaimana menghitung ulang berapa kira-kira angka kerugian, bukan hanya kerugian nilai Rp20 miliarnya saja gitu? Tapi ya juga hitung ketika itu digunakan SPBU berapa lama harusnya juga dihitung kira-kira demikian sekitar 290 miliar," ucap Sainuddin.

Tak hanya dugaan praktik mafia tanah, Sainuddin juga melaporkan dugaan penyelewengan dana karbon dari Bank Dunia kepada Pemprov Kaltim. Sebab, berdasarkan informasi yang dikantongi Sainuddin, terdapat temuan yang mencurigakan terkait realisasi dana karbon.

"Dan hari ini posisinya diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi. Nah artinya dana-dana yang diagung-agungkan tersebut dan diharapkan untuk bisa mensejahterakan masyarakat Kalimantan Timur, justru terdapat temuan," ungkap Sainuddin.

"Nah dalam rangka tersebut, kami datang KPK juga untuk bagaimana KPK bisa dapat turun ke Kalimantan Timur untuk melakukan ruang investigasi supaya ketetapan hukum siapapun yang melakukan penyelewengan atas dana karbon tersebut bisa ditangkap," pungkasnya.

Topik Menarik