Diduga Sampaikan Pernyataan Bermuatan SARA, Pria di Purworejo Dilaporkan ke Bawaslu
PURWOREJO,iNewsPurwokerto.id - Bawaslu Kabupaten Purworejo menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dilakukan oleh seorang berinisial ZR, yang berkaitan dengan konten yang mengandung unsur SARA. Laporan tersebut disampaikan oleh Hamzah Panggung (54).
Hamzah menjelaskan bahwa dia menyaksikan tayangan di aplikasi YouTube pada tanggal 20 Oktober. Dalam tayangan yang berdurasi 24 menit 52 detik tersebut, ditampilkan Acara Pembubaran Panitia PP Polri yang berlangsung di RM Tandem Kaliurip, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.
Pada saat itu, Terlapor ZR sebelum mengucapkan doa penutup acara, terlebih dahulu menyampaikan beberapa pernyataan dalam sambutan yang diduga mengandung unsur SARA, yang dianggap menyerang berdasarkan materi etnis atau SARA.
Hamzah, setelah diundang untuk memberikan klarifikasi oleh Bawaslu Purworejo, menjelaskan bahwa ia sengaja melaporkan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan materi SARA, dengan ZR sebagai terlapor.
Terlapor diketahui duduk bersebelahan dengan Cabup nomor 1, saat menyampaikan materi sambutannya. Hamzah berharap Bawaslu menindaklanjuti laporannya.
"Dalam tayangan di konten YT jelas terdengar dan terlihat ZR menyampaikan kalimat yang bermuatan etnis SARA, dan disebelahnya duduk Bapak Yophi Prabowo. Oleh karenanya saya melaporkannya ke Bawaslu Purworejo," jelas Hamzah kepada wartawan, Minggu (27/10/2024).
Sementara itu, pengacara Hamzah, Tjahyono SH, menyatakan bahwa keputusan kliennya untuk melaporkan temuan konten kepada Bawaslu merupakan langkah yang tepat.
"Ucapan terlapor yang bermuatan SARA sangat berbahaya dan bisa mengancam kerukunan dan persatuan bangsa. Apalagi saat ini masyarakat sedang fokus mengikuti proses Demokrasi Pilkada Serentak," tutur Tjahyono.
Dia berharap agar Bawaslu Purworejo bersikap tegas dalam menegakkan peraturan. Hal ini penting karena dampaknya terhadap kondusivitas masyarakat dapat terganggu akibat adanya kampanye yang mengandung ujaran kebencian serta materi-materi yang berkaitan dengan SARA.
"Bisa berpotensi menimbulkan adu domba antar kelompok dan memecah persatuan ditengah masyarakat yang sedang menjalani demokrasi Pilkada. Oleh karenanya saya meminta Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan kami,," tegas Tjahyono.