Dua Ahli JPU di Sidang Praperadilan Tom Lembong Dipolisikan, Ini Sebabnya
JAKARTA - Dua ahli jaksa penuntut umum (JPU) di sidang praperadilan yang menyeret mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi dilaporkan ke polisi. Kedua ahli itu dituding memberikan sumpah dan keterangan palsu.
Dalam surat laporan yang diterima, pendapat ahli diduga plagiarisme dari pihak yang lain. Laporan itu tercatat di Polda Metro Jaya berdasarkan laporan nomor LP/B/7132/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 22 November 2024.
"Iya benar, sumpah palsu karena jaksa menyampaikan keterangan tertulis adalah hal yang tidak terpisahkan satu kesatuan dengan keterangan di pengadilan. Makanya, masuk sumpah palsu," kata Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir saat dikonfirmasi, Minggu (24/11/2024).
Laporan ini didukung Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva yang mengecam keras adanya dugaan pemberian keterangan palsu yang disampaikan dua ahli dari JPU.
Ini Dasar Presiden Prabowo Beri Nama Kabinet Merah Putih untuk Menteri di Era Pemerintahannya
"Keterangan lisan dan tertulis dipersidangan itu dua hal yang tidak bisa dipisahkan, ditandatangani dan di bawah sumpah. Saksi telah cacat integritas, jadi hakim tidak bisa menggunakan keterangan saksi ahli itu," kata Hamdam Zoelva.
Hamdan pun menilai upaya pelaporan itu mesti segera diproses pihak kepolisian. Adapun jika nantinya laporan itu terbukti, Hamdan menilai bahwa keterangan ahli yang sempat diberikan tidak mempunyai nilai apapun.
"Ini preseden buruk bagi peradilan kita. Ahli diminta pendapatnya karena integritas keilmuannya. Tapi jika tuduhan (dugaan keterangan palsu) ini benar, maka keterangan saksi ahli itu tidak punya nilai apapun," sambungnya.
"Publik memuji Kejaksaan Agung karena kinerjanya dalam mengungkap kasus-kasus besar. Jangan sampai kasus yang tidak jelas ini mengotori kinerja positif yang sudah dibangun," tambah dia.
Sementara itu, pihak JPU maupun Kejagung belum memberikan keterangan terkait dengan laporan tersebut.