Kronologi OTT dan Duduk Perkara Gubernur Bengkulu hingga Jadi Tersangka KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi. Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut dari adanya operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu 23 November 2024.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan, OTT ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait penerimaan uang yang ditujukan untuk kepentingan politik Rohidin yang kembali maju pada Pilkada Bengkulu 2024.
"KPK mendapatkan informasi pada Jumat 24 November 2024 terdapat dugaan penerimaan sejumlah uang oleh saudara EV alias AV selaku adc (ajudan) Gubernur Bengkulu dan saudara IF (Isnan Fajri) selaku Sekda Provinsi Bengkulu yang dimaksudkan untuk saudara RM selaku Gubernur Bengkulu," kata Alex.
Alex menjelaskan, dalam kurun waktu pukul 07.00-20.30 waktu setempat, diamankan delapan orang. Alex melanjutkan, dalam penangkapan ini pihaknya juga menyita barang bukti uang sejumlah Rp7 miliar dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika, dan Singapura.
“Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp 32,5 juta pada mobil saudara SD. Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah Rp120 juta pada rumah saudara FEP,” kata Alexander Marwata Minggu (24/11/2024).
“Uang tunai sejumlah Rp370 juta pada mobil saudara RM,” sambung dia.
Selain itu, kata dia, KPK juga menemukan uang dalam bentuk Dolar Amerika (USD) dan Dolar Singapura (SGD). "Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar Rp6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil saudara EV," ujar dia.
Sehingga, total uang yang disita oleh KPK terkait OTT Gubernur Bengkulu tersebut sebesar Rp7 miliar.
Butuh Dana untuk Pilkada
Alexander Marwata menjelaskan, pada Juli 2024 Rohidin Mersyah sempat mengaku kepada bawahannya membutuhkan dukungan dana.
“Pada Juli 2024, saudara RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024,” kata Alexander.
Kemudian, pada September sampai Oktober 2024, Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) mengumpulkan jajaran Pemprov Bengkulu. Dalam kesempatan itu, Isnan Fajri menyampaikan arahan Rohidin Mersyah.
“Saudara IF mengumpulkan seluruh ketua OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program saudara RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu,” ujar Alexander Marwata.
Alexander menyebutkan, para jajaran Gubernur Bengkulu yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso mengumpulkan dana agar tidak dicopot dari jabatannya.
“Saudara SF menyerahkan uang sejumlah Rp200 juta kepada saudara RM melalui saudara EV, dengan maksud agar saudara SF tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas," ungkap dia.
"Saudara TS mengumpulkan uang sejumlah Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai," sambungnya.
Gubernur Bengkulu, lanjut Alexander, sempat melakukan intimidasi kepada bawahannya berupa pengancaman akan menonaktifkan jika dirinya tidak terpilih lagi menjadi orang nomor 1 di Bengkulu.
“Terkait hal tersebut, saudara RM pernah mengingatkan saudara TS, apabila saudara RM tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka saudara TS akan diganti,” jelas dia.
Sebagai informasi, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut yakni Rohidin Mersyah (RM) Gubernur Bengkulu, Isnan Fajri (IF) selaku Sekda Provinsi Bengkulu dan EV (Evriansyah) alias AC selaku ajudan Gubernur Bengkulu.
Para tersangka dikenakan Pasal 12 Huruf e (pasal pemerasan) dan Pasal 12 B (tentang gratifikasi) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. Selanjutnya mereka juga akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK.