Menko Polkam: Ada Plus Minus jika KPU Jadi Badan Adhoc

Menko Polkam: Ada Plus Minus jika KPU Jadi Badan Adhoc

Nasional | okezone | Selasa, 26 November 2024 - 02:02
share

JAKARTA - Usulan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi badan adhoc atau lembaga yang tidak tetap tentunya memiliki kelebihan dan kekurangan. Maka dari itu, penting dilakukan pengkajian mendalam sebelum hal tersebut diputuskan.

Hal tersebut dikatakan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan usai menggelar rapat koordinasi bersama jajaran KPU RI, TNI, Kepolisian dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk kesiapan Pilkada serentak pada Senin (25/11/2024).

"Saya kira mengubah status KPU menjadi badan adhoc tentu memiliki kelebihan dan kekurangan, tergantung pada sudut pandang dan tujuan yang ingin kita capai," kata Budi dalam konferensi pers di gedung utama kantor Kemenko Polkam.

"Oleh karenanya memang penting untuk dilakukan pengkajian terlebih dahulu secara mendalam terhadap dampak daripada perubahan KPU tersebut terkait dengan independensi, kemudian kredibilitas dan efektivitas KPU dalam melaksanakan pemilu ke depan yang bebas dan aktif," sambungnya.

Dia menekankan, perlu adanya diskusi secara terbuka ataupun masukan-masukan dari elemen masyarakat sebelum diputuskan perubahan hal tersebut.

"Dalam rangka membantu di dalam menentukan arah mana yang terbaik bagi reformasi kelembagaan KPU ini ke depan," sambungnya.

Adapun terkait KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi badan adhoc sempat diusulkan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Usulan itu juga sempat diungkapkan anggota Baleg DPR RI Saleh Daulay. 

Tujuan usulan tersebut untuk penghematan anggaran negara. Sebab, anggaran untuk penyelenggaraan Pemilu terbilang cukup besar.

Topik Menarik