Inilah 2 Sosok Jenderal yang Diperintahkan Kapolri usut Polisi Tembak Polisi di Sumbar
Terdapat dua jenderal yang diperintahkan Kapolri untuk usut kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat. Ini dilakukan untuk mengawasi kinerja Kepolisian di kawasan tersebut.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan jika Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit telah memerintahkan Kadiv Propam dan Irwasum untuk turun ke Sumbar dalam langkah mengecek dan mengasistensi semua kegiatan kepolisian yang dilaksanakan oleh Polres maupun dari Polda.!
Sebelumnya, telah terjadi kasus polisi tembak polisi yang menyeret nama AKP Dadang Iskandar. Dari kasus ini Kasatreskrim Polres Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar menjadi korban.
Irjen Sandi juga menegaskan jika kasus polisi tembak polisi ini akan diusut secara tuntas, terlebih masalah ini sudah menarik perhatian Kapolri.
2 Sosok Jenderal yang Diutus Kapolri usut Polisi Tembak Polisi
1. Irjen Pol. Dedi Prasetyo
Irjen Pol. Dedi Prasetyo yang baru saja mendapat tugas baru sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri pada 11 November 2024, akan diturunkan dalam kasus polisi tembak polisi ini.
Pati Polri kelahiran 26 Juli 1968 itu berasal dari Magetan, Jawa Timur. Sebelum mengemban tugas sebagai Irwasum, ia sempat menjabat sebagai Asisten SDM Kapolri sejak tahun 2023.
Lulusan Akpol 1990 ini juga pernah mengemban tugas sebagai Kapolda Kalimantan Tengah di tahun 2020, Kadiv Humas Polri pada 2021, dan merupakan Guru Besar PTIK STIK penyandang gelar Profesor.
2. Irjen Pol. Abdul Karim
Jenderal yang diutus Kapolri untuk usut kasus polisi tembak polisi selanjutnya adalah Irjen Abdul Karim yang menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri sejak 26 Juni 2024.
Abdul Karim lahir pada 28 Februari 1974, di Surabaya, Jawa Timur. Sebelum menjabat Kadiv Propam, ia sempat menjalankan amanah sebagai Kapolda Banten di tahun 2023.
Lulusan Akpol 1995 ini juga sempat jalankan tugas jadi Wadirtipidkor Bareskrim Polri tahun 2020, Wadirtipidter Bareskrim Polri dan Karokorwas PPNS Bareskrim Polri di 2021.
Itulah dua jenderal yang diutus Kapolri untuk usut kasus polisi tembak polisi di Sumatera Barat. Dimana keduanya memang memiliki wewenang untuk menindak indisipliner yang ada di tubuh Polri.