5 Kali OTT di Riau, KPK: Belum Ada Obat Korupsi yang Jos!

5 Kali OTT di Riau, KPK: Belum Ada Obat Korupsi yang Jos!

Berita Utama | okezone | Rabu, 4 Desember 2024 - 16:11
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret nama mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa pada Selasa 2 Desember 2024 kemarin. Dari penangkapan tersebut, KPK justru merasa sedih.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku sedih karena KPK bukan kali pertama menjalankan operasi senyap di Riau. Namun, sudah sudah lima kali.

"Sekali lagi KPK sangat ironi, bersedih. Karena di Provinsi Riau ini mungkin sudah yang kelima," kata Ghufron, Rabu (4/12/2024).

Ghufron mengungkapkan, OTT juga dilakukan pada suatu wilayah yang terjadi di Bengkulu. Dia menuturkan, sampai saat ini belum ada obat yang ampuh dalam memberantas korupsi.

"Jadi, hampir berulang-ulang tetapi kita masih belum menemukan obat yang jos untuk memberantas korupsi," ujar dia.

 

Oleh karenanya, Ghufron berharap OTT di Pekanbaru ini menjadi yang terakhir kali. Ia berharap, ke depan tidak ada lagi korupsi di Indonesia.

"Karena sesungguhnya KPK berharap Indonesia tidak ada korupsi. Dengan cara-cara yang dilakukan dengan pendidikan, dengan cegah maupun pendidikan, itu semua adalah strategi-strategi kita semua untuk memberantas korupsi," ujarnya.

Tiga Orang Ditetapkan Tersangka 

KPK menetapkan mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Mereka terjerat kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru.

“Dengan menetapkan 3 tersangka, yaitu RM, selaku Penjabat Wali Kota Pekanbaru,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Youtube KPK, Rabu.

 

Selain Risnandar, KPK juga menetapkan Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IP), dan Plt Kabag Umum Sekda Kota Pekanbaru, Novin Karmila (NK) sebagai tersangka dalam perkara ini.

“Saudara IPN, selaku Sekretaris Daerah Pekanbaru, Saudara NK selaku Plt Kabag Umum Sekda Kota Pekanbaru,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Topik Menarik