Datangi Komnas HAM, Istri Tom Lembong Ngadu soal Dugaan Kesewenang-wenangan Kejagung

Datangi Komnas HAM, Istri Tom Lembong Ngadu soal Dugaan Kesewenang-wenangan Kejagung

Nasional | okezone | Jum'at, 6 Desember 2024 - 17:00
share

JAKARTA - Istri dari Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias TTL, Franciska Wihardja didampingi tim kuasa hukum mendatangi layanan pengaduan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (6/12/2024) sore. Pengaduan terkait dugaan tindakan kesewenang-wenangan dan diskriminasi oleh aparat penegak hukum (APH). 

Diketahui, Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Importir Gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang disampaikan oleh Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar di Kejagung RI, Jakarta pada Selasa 29 Oktober 2024.

"Jadi, kami menerima Tim Kuasa Hukum dari Pak Thomas Lembong terkait dengan penetapan dia sebagai tersangka impor gula. Kami tentu harus mempelajari kasus ini ya. Karena kita baru dapat permohonan audiensi dua hari yang lalu, jadi belum sempat mempelajari. Termasuk misalnya ada regulasi terkait impor gula dan sebagainya ini perlu kita pelajari lebih lanjut," kata Komisioner Bidang Pengaduan Komnas HAM, Hari Kurniawan usai audiensi.

"Baru nanti sesuai dengan ketentuan yang ada di Peraturan Komnas HAM layanan pengaduan di Komnas HAM bahwa pengaduan yang masuk itu akan kita tangani atau akan ada tindak lanjut 7 hari kerja ya, artinya 10 hari karena Sabtu-Minggu kan nggak dihitung. Itu setelah ada analisis dari dan kelengkapan bukti yang cukup yang sudah diberikan keluarga," imbuhnya.

Ia menambahkan, bahwa permohonannya terkait tindakan kesewenang-wenangan dengan diskriminasi yang diperoleh Thomas Lembong ketika dalam konteks pemeriksaan. "Keluarganya tadi menyatakan sudah diperiksa 4 kali dari tanggal 8 dan terakhir 29 Oktober yang ini kemudian tidak ada misalnya, Sprindik, Sprinhan, kemudian tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujarnya.

Sehingga mereka berkesimpulan ini adalah tindak kesewenang-wenangan dan diskriminasi dalam konteks akses mencari keadilan. "Ini tentu kami terima pengaduan tersebut. Mereka minta perlindungan kepada Komnas HAM terkait kasus ini untuk mencari keadilan bagi Pak Lembong dan keluarganya," tambahnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tom Lembong Zaid Muzhafi mengatakan pengaduan terhadap dugaan tindakan sewenang-wenangan Kejagung dalam proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong.

 

"Sebagaimana sudah kita ketahui dalam proses penetapan tersangka dan proses penahanan, kami sangat meyakini ada tindakan-tindakan dari kejaksaan agung yang tidak melindungi hak asasi manusia dari Pak Tom Lembong sendiri. Diantaranya adalah menunjuk atau memilih sendiri penasehat hukum sesuai dengan aturan dalam KUHAP. Jadi, ada dua hak, hak mendapatkan bantuan hukum dan hak memilih penasehat hukum sendiri. Nah, Pak Tom Lembong ini haknya dilanggar untuk memilih sendiri penasehat hukum," ucap Zaid.

Kemudian, Franciska Wihardja menyebut bahwa Tom Lembong telah datang empat kali panggilan terkait kasus dugaan importir gula sebagai saksi. Ia sebagai istri pun kaget ketika ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

"Jadi sewaktu dia datang empat kali dipanggil semua panggilan dia patuhi datang sebagai saksi. Jadi sewaktu tiba-tiba dia jadi tersangka itu kami semua shock karena tidak ada indikasi, tidak pernah dikasih tahu kenapa dia jadi tersangka. Makanya, kami merasa bahwa, dan tiba-tiba dia langsung ditahan di borgol sebagai keluarga itu sangat menyakitkan," katanya.

"Jadi saya merasa itu benar hak asasi Pak Tom dan tidak sedikit dilanggar, agak dilanggar. Jadi makanya kami mengadakan pengaduan mengenai hal itu. Karena kami sebagai keluarga merasa itikat baiknya tidak dihargai dari penegak hukum. Dan kami masih bertanya, kami masih punya itikat baik kita pergi ke pra-peradilan merasakan bahwa dari pra-peradilan ini kita bisa mendapatkan keadilan. Tapi ternyata kami kecewa dan kami juga berusaha bahwa yang ada hak-hak asasi Pak Tom, tadi ada yang dilanggar," imbuh Franciska.
 

Topik Menarik