Menteri Nusron Wahid Bakal Permudah Perizinan 3 Hal Ini

Menteri Nusron Wahid Bakal Permudah Perizinan 3 Hal Ini

Nasional | okezone | Sabtu, 14 Desember 2024 - 00:28
share

BALI - Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyebutkan, bakal mempermudah pengurusan izin di bidang ATR/BPN. Pasalnya, ada 3 prioritas utama dalam mewujudkan cita-cita besar bangsa Indonesia.

"Pokoknya kalau kita diundang Menteri ESDM, diundang Pertamina dan diundang siapapun, dan berurusan dengan siapapun yang tentu menyangkut kepentingan 3 hal, pertama menyangkut ketahanan energi dan swasembada energi, kedua menyangkut ketahanan pangan dan swasembada pangan, ketiga menyangkut hilinisasi," ujar Menteri Nusron Wahid dalam kegiatan Synergi untuk Nusantara gelaran Pertamina di Jimbaran, Badung, Bali pada Jumat (13/12/2024) malam.

Menurutnya, 3 hal itu menjadi prioritas utama untuk didahulukan penanganannya di bidang ATR/BPN. Sebabnya, itu semua merupakan cita-cita besar bangsa Indonesia dan cita-cita besar Presiden RI, Prabowo Subianto, yang mana sudah seharusnya untuk disukseskan.

"Kita tak boleh tergantung terus dengan energi-energi yang datang dari impor karena itu kita harus permudah semua urusan-urusan, apalagi menyangkut urusan perizinan, yang justru kadang kelihatan sepele tapi substansi, harus kita prioritaskan dan kita percepat," tuturnya.

Dia menerangkan, pihaknya telah bertemu dengan pihak Kementerian BUMN, yang mana dia sampaikan komitmen Kementerian ATR/BPN saat itu untuk membantu semua problem pertanahan dan problem perizinan yang ada di BUMN. Setidaknya, ada 4 kluster problem yang dibahas, mulai dari klaster energi, pertambangan, hingga klaster pangan.

"Kita bagi menjadi 4 kluster, pertama energi meliputi Pertamina, PLN, dan Mind ID. Minggu depan akan kita lanjutkan dengan kluster pangan, mulai dari PTP kemudian ID Food dan sebagainya," katanya.

Nusron menambahkan, sejatinya ada 6 bentuk layanan, yang mana direksi maupun pengelola BUMN harus berhubungan dengan ATR/BPN. Pertama berkaitan Zona Nilai Tanah (ZNT) guna pembangunan kilang ataupun energi, kedua berkaitan penilaian Lahan Sawah Dilindungi (LSD), ketiga berkaitan Persetujuan Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Keempat, berkaitan persetujuan hak tanggungan, kelima berkaitan pelayanan royal, dan keenam berkaitan penyelesaian sengketa dan konflik lahan. Kementerian ATR/BPN pun bakal memaksimalkan percepatan 6 layanan tersebut guna menyukseskan ketahanan pangan dan swasembada energi.

Topik Menarik