4 Fakta Yasonna Dicegah ke Luar Negeri, Diyakini sebagai Saksi Kunci
JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap menyatakan, pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menkumham, Yasonna H. Laoly sudah tepat.
Berikut sejumlah fakta terkait penyekalan Yasonna Laoly ke luar negeri:
1. Sebagai Saksi Kunci
Menurut Yudi, Yasonna merupakan saksi kunci dalam perkara yang melibatkan buronan Harun Masiku ini.
"Walau posisi Yasona merupakan saksi, saya beranggapan bahwa penyidik merasa Yasona adalah saksi kunci dalam perkara ini sehingga harus dicekal yang merupakan kewenangan penyidik," kata Yudi melalui keterangan tertulisnya, Kamis (26/12/2024).
2. Yasonna Saksi Terakhir yang Diperiksa
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Sekjen PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Sebelum mengumumkan Hasto tersangka, Yasonna merupakan saksi terakhir yang diperiksa tim penyidik Lembaga Antirasuah.
Kini, Hasto dan Yasonna pun dicegah ke luar negeri. Terkait pencegahan tersebut, Yudi berharap Imigrasi segera menindaklanjuti guna keduanya tetap berada di dalam negeri.
"Meminta kepada Imigrasi segera untuk menyampaikan kepada Hasto dan Yasonna (perihal) pencekalan mereka dan meminta paspor fisik mereka untuk ditahan sementara sampai masa pelarangan keluar negeri selesai 6 bulan," ujarnya.
3. Keberadaannya Dibutuhkan Penyidik
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pencegahan tersebut dilakukan lantaran keberadaan Yasonna dan Hasto di Indonesia penting guna penyidikan kasus yang dimaksud.
"Larangan Bepergian Ke Luar Negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Terkait Dengan Penyidikan Dugaan TPK tersebut di atas," kata Tessa melalui keterangan tertulisnya.
4. Berlaku 6 Bulan ke Depan
Pencegahan ke luar negeri atau dicekal pergi ke luar negeri dilakukan KPK sebagai upaya penyidikan.
"Keputusan ini berlaku untuk 6 atau enam bulan," tutup Tessa.