PDIP Geram Yasonna Laoly dan Hasto Dicekal KPK: Kriminalisasi dan Drama Politik!
JAKARTA - PDI Perjuangan mempertanyakan dasar pencekalan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua kader PDI Perjuangan yakni, Yasonna H Laoly dan Hasto Kristiyanto. Juru Bicara PDIP Mohamad Guntur Romli, menegaskan bahwa Yasonna masih berstatus saksi.
"Bapak Yasonna Laoly dalam kasus ini berstatus saksi, beliau adalah mantan Menkumham, saat ini anggota DPR RI dan salah satu ketua DPP PDI Perjuangan," kata Guntur saat dihubungi, Jumat (27/12/2024).
Ia pun menegaskan bahwa Yasonna dan Hasto masih kooperatif bila dipanggil KPK. Atas dasar itu, Guntur mempertanyakan langkah KPK yang mencekal keduanya.
"Selama ini beliau dan Sekjen PDI Perjuangan selalu bersifat koperatif dalam urusan hukum dengan KPK, tapi tanpa alasan yang jelas beliau dicekal, apa tujuannya?" kata Guntur.
Namun demikian, Guntur menilai, langkah KPK yang mencekal keduanya menguatkan indikasi kriminalisasi terhadap PDI Perjuangan.
"Pastinya makin kuat dugaan kriminalisasi dan membentuk efek drama politik di media," tutup Guntur.
Sekedar informasi, KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI yang menyeret buronan Harun Masiku. Dalam perkembangannya, lembaga antirasuah menetapkan dua tersangka baru, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan advokat, Donny Tri Istiqomah.
Terbaru, KPK mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap eks Menteri Hukum dam HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly (YHL). Pengajuan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Yasonna ini berbarengan dengan Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
"Bahwa pada tanggal 24 Desember 2024, ΚΡΚ telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto Rabu, 25 Desember 2024.
Tessa menyatakan, apa yang dilakukan tim penyidik perihal pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memiliki dasar hukum. Hal tersebut Tessa sampaikan merespons kubu PDI-Perjuangan yang menilai pencegahan Yasonna tidak memiliki alasan yang jelas.
Menurutnya, pencegahan tersebut sudah sesuai prosedur yang ada di Lembaga Antirasuah. "Semua tindakan yang dilakukan oleh penyidik itu memiliki dasar hukum, ada prosedurnya sebelum itu diajukan dan disetujui oleh pimpinan KPK untuk melakukan pencekalan," kata Tessa, Jumat (27/12/2024).