PPN Naik 12, Istana Pastikan Tak ada Kenaikan Barang Kebutuhan Pokok
Juru Bicara (Jubir) Kantor Komunikasi Presiden (PCO), Prita Laura memastikan bahwa belanja kebutuhan sehari-hari di warung dan supermarket tidak terpengaruhkenaikan PPN 12.
Prita menjelaskan, tidak terpengaruhnya kebutuhan sehari-hari dengan kenaikan PPN hal tersebut menjadi kado awal tahun ini yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Bisa dipastikan tidak ada kenaikan di barang kebutuhan pokok dan sehari-hari. Ini adalah kado awal tahun dari Presiden Prabowo untuk rakyat Indonesia dengan menjawab spekulasi dan keraguan yang ada," kata Prita dalam keterangannya, Rabu (1/1/2025).
Prita menjelaskan bahwa Presiden Prabowo menunjukkan konsistensi untuk menerapkan kenaikan PPN 12 pada barang mewah saja.
"Presiden menunjukkan konsistensinya sejak tanggal 12 Desember mengatakan bahwa PPN hanya dikenakan terhadap barang-barang mewah. Di penutup tahun 2024, beliau umumkan secara resmi dengan sikap yang persis sama,” jelasnya.
Prita mengungkapkan bahwa terkait barang mewah yang dikenakan PPN tersebut sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15 tahun 2023 dan PMK No 42 tahun 2022 sudah sangat jelas.
“Seperti yang disampaikan Bu Menkeu, ada kelompok hunian mewah yang bernilai di atas 30 M, balon udara yang bisa dikendalikan, pesawat udara dan private jet, senjata api, helikopter, kapal pesiar, dan mobil mewah. Di luar barang-barang ini, tetap dengan tarif PPN 11 seperti semula,” kata Prita.
Kenaikan PPN sendiri, kata Prita, adalah amanah undang-undang nomor 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disepakati DPR dengan Pemerintah, yang mengamanatkan untuk menaikkan tarif PPN dari 10 ke 11 pada bulan April 2022, serta 11 menjadi 12 pada tanggal 1 Januari 2025.
“Presiden Prabowo memilih jalan menaikkan PPn hanya untuk barang-barang mewah sehingga tidak berdampak sama sekali terhadap kehidupan masyarakat banyak," kata Prita.
"Seperti yang telah disampaikan juga oleh Presiden, bahwa pemerintah punya keyakinan penuh bahwa dengan pengelolaan keuangan negara yang pruden dan disiplin, maka keuangan negara akan tetap terjaga dengan baik,” ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa kenaikan PPN dari 11 menjadi 12 hanya dikenakan kepada barang-barang mewah. Selain terkena PPNBM (Pajak Penjualan Barang Mewah), barang-barang tersebut juga dikenakan kenaikan dari PPn menjadi 12.
“Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, dan telah berkoordinasi dengan DPR. Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Prabowo.
Prabowo juga menyampaikan bahwa barang-barang kebutuhan sehari-hari yang selama ini terkena tarif PPn 11, tetap seperti semula dan tidak mengalami kenaikan tarif.
“Untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang mewah, tidak ada kenaikan PPN. Yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku dari sejak tahun 2022. Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak. PPN 0 masih berlaku,” kata Presiden.