MK Registrasi 309 Perkara Perselisihan Hasil Pilkada, Sidang Perdana Digelar 8 Januari 2025
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi sebanyak 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) tahun 2024. Ratusan perkara itu teregistrasi pada Jumat (3/1) kemarin.
"Mahkamah Konstitusi telah meregistrasi 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 pada Jumat 3 Januari 2025," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi, Pan Mohamad Faiz dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (4/1/2025).
Perkara PHP terbanyak yang diajukan yaitu PHP Kada Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 237 perkara. Sementara PHP Wali Kota dan Wakil Wali Kota berjulmah 49 perkara dilanjut di tingkat PHP Gubernur dan Wakil Gubernur berjumlah 23 perkara.
Faiz menjelaskan sebanyak 309 perkara yang teregistrasi jumlahnya lebih sedikit dari permohonan yang masuk. Adapun berkaitan dengan hal ini ia menyebut bahwa hanya terdapat sejumlah perkara yang dimohonkan sebanyak dua kali.
Gus Miftah Mundur dari Jabatan UKP, Prabowo: Itu Tindakan Bertanggung Jawab dan Ksatria
"Itulah fungsi kita melakukan pemeriksaan berkas, sehingga ketika kita menemukan misalnya ada calon pemohon yang mengajukan permohonannya itu secara daring dan luring dua kali, maka kita tidak akan meregistrasi dua-duanya, pemohonnya sama, kuasa hukumnya sama, maka kita akan registrasi satu saja," ujarnya.
Adapun setelah tahapan registrasi, MK selanjutkan akan menyampaikan salinan permohonan kepada termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dengan tembusan KPU RI. Salinan permohonan ini juga akan disapmaikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Sejalan dengan itu, MK juga akan mendata pihak terkait. Ia menyebut pengajuan pihak terkait sudah resmi dibuka terhitung sejak MK telah meregistrasi perkara.
"Para pihak yang ingin mengajukan diri menjadi Pihak Terkait, mereka punya waktu dua hari kerja sejak diregistrasi. Artinya per hari ini dan (karena) besok Sabtu (dan) Minggu itu libur, maka hari terakhirnya adalah Hari Senin," kata Faiz.
Setelahnya, Hakim Konstitusi akan mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menetapkan para Pihak Terkait. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024, penetapan Pihak Terkait akan dilaksanakan pada 6-14 Januari 2025.
Dengan demikian, sidang perdana PHP Kada 2024 akan dilaksanakan pada Rabu (8/1/2024) mendatang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan. Sementara untuk Jawaban dan Keterangan dari Pihak Terkait, itu diajukan satu hari kerja sebelum pemeriksaan sidang berikutnya.
"Jadi mereka (Pihak Terkait) bisa hadir dulu, mendengarkan apa saja yang menjadi dalil-dalil atau argumentasi permohonan. Setelah itu mereka bisa mempersiapkan secara matang," kata Faiz.