Gugatan Sespri Ketua Umum PBNU Ditolak PN Jaksel, Kubu Cak Imin: Semuanya Kandas!

Gugatan Sespri Ketua Umum PBNU Ditolak PN Jaksel, Kubu Cak Imin: Semuanya Kandas!

Nasional | okezone | Minggu, 19 Januari 2025 - 00:44
share

JAKARTA – Gugatan yang dilayangkan Anggota DPR RI Achmad Ghufron Sirodj untuk mengambil alih kantor Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan Achmad Ghufron kepada Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar yaitu berisi permintaan ganti rugi sebesar Rp508 miliar dan menyita gedung kantor DPP PKB.

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merilis keputusan pengadilan yang menolak seluruh gugatan penggugat. Hakim yang terdiri dari Djuyamto sebagai hakim ketua dengan anggota Arif Budi Cahyono dan Agung Sutomo Thoba melihat persoalan pemecatan Achmad Ghufron sebagai persoalan internal partai," ujar Anwar Rachman, kuasa hukum Cak Imin, Muhaimin, Sabtu (18/1/2025).

Dikatakan Anwar, kandasnya gugatan mantan Sespri Ketum PBNU itu lantaran mengajukan gugatan yang sama pada dua pengadilan berbeda. Yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Anwar Rachman melanjutkan, bahwa ketiga gugatan Achmad Ghufron Sirodj  tersebut berawal dari terbitnya Keputusan DPP PKB No:33591/DPP/01/VII/2024 tanggal 31 Juli 2024 Tentang Pemberhentian Penggugat Dari Keanggotaan PKB Achmad Ghufron Sirodj yang ditandatangani Cak Imin karena melanggar disiplin partai yang diatur dalam AD/ART PKB serta peraturan PKB.

"Ghufron berdalih pemecatan dirinya dari anggota PKB tersebut melanggar AD/ART PKB dan Peraturan PKB adalah tindakan sewenang-wenang dan tidak prosedural dan merupakan perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh Cak Imin sehingga merugikan Ghufron sebagai anggota partai politik," ujarnya.

Sehingga Ghufron mengajukan gugatan ganti rugi kepada Cak Imin sebesar Rp508 miliar dan untuk menjamin agar ganti rugi tersebut dibayar Cak Imin, Ghufron meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyita Gedung Kantor DPP PKB yang terletak di Jl. Raden Saleh 9 Jakarta Pusat.

"Tentu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan Ghufron tersebut melalui putusan No:1191/Pdt.Sus-Parpol/PN.Jak.Sel dan dalam pertimbangan hukum putusan tersebut telah menyatakan dengan tegas bahwa persoalan yang terjadi antara Penggugat (Ghufron) dengan Tergugat (Gus Muhaimin) adalah persoalan internal partai politik dan masuk dalam Perkara Perselisihan Partai Politik," kata dia.

 

Berdasarkan ketentuan Pasal 32 junto Pasal 33 UU No:2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No:2 Tahun 2008 tentang Partai Politik adalah kewenangan Mahkamah Partai dan prosedur penyelesaiannya diatur dalam  Pasal 12 angka 2 Peraturan Partai No:1 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Internal PKB yang mana untuk penyelesaian perselisihan partai politik pada Mahkamah Partai diberikan tenggang waktu sampai 60 hari.

“Namun faktanya Penggugat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri terlebih dahulu baru mengajukan gugatan kepada Mahkamah Partai dan oleh karena belum ada putusan dari Mahkamah Partai, maka pengadilan belum berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara pemecatan Ghufron dari PKB tersebut,” tuturnya.

"Dengan ditolaknya gugatan Ghufron terhadap PKB tersebut, maka otomatis gugatan ganti rugi Ghufron terhadap PKB sebesar Rp 508 miliar dan sita terhadap kantor DPP PKB juga kandas atau tertolak," tutupnya.

Topik Menarik