AHY Ngaku Tak Tahu Menahu soal HGB Pagar Laut Tangerang, Keluarnya di Era Jokowi 

AHY Ngaku Tak Tahu Menahu soal HGB Pagar Laut Tangerang, Keluarnya di Era Jokowi 

Nasional | okezone | Selasa, 21 Januari 2025 - 21:31
share

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan tidak tahu menahu soal pagar laut di Tangerang, Banten yang mempunyai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

AHY mengatakan bahwa HGB itu keluar di tahun 2023. Artinya, HGB pagar laut ini keluar pada era Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, beredar nama pemilik sertifikat HGB tersebut adalah Sugianto Kusuma alias Aguan. Pasalnya, salah satu perusahaan miliknya memegang sertifikat atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, anak usaha PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI).

Diketahui, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pun telah meminta maaf atas kegaduhan di tengah masyarakat terkait pagar laut yang sudah memiliki HGB.

“Saya tidak tahu, saya tidak tahu dan tentunya ini sudah terjadi sebelumnya untuk yang HGB itu kan, 2023. Dan sekali lagi karena itu sudah keluar, saya masuk kan 2024. Tentu tidak semuanya kan kita review, kecuali ada pelaporan, kecuali ada yang disampaikan oleh masyarakat atau pihak manapun,” kata AHY di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Lebih lanjut, AHY juga menekankan bahwa pemerintah akan merespons laporan masyarakat jika ditemukan kejanggalan dalam penerbitan sertifikat. “Oleh karena itu, tentu kita juga mengapresiasi jika ada ternyata hal-hal yang dianggap tidak pas di masa lalu, karena sekali lagi berbicara lahan, tanah dan juga tata ruang ini kan seluruh Indonesia.”

 

“Apalagi yang sudah diputuskan di masa lalu tentu kalau tidak ada laporan, tidak ada temuan, tidak mungkin satu persatu kita cek seperti itu. Nah justru kita melihat ini sebagai bentuk yang keterbukaan,” ujarnya.

“Jika ada laporan ataupun ada temuan-temuan yang dirasakan tidak pas dan perlu mendapatkan atensi dari pemerintah, terutama dalam hal ini adalah Kementerian ATR BPN, tentu kita mendorong agar ini segera dilakukan penelusuran, investigasi dan juga langkah-langkah yang tepat sesuai dengan hukum dan aturan berlaku,” pungkasnya. 

Topik Menarik