KPK Absen Sidang Perdana Praperadilan Hasto, PDI Perjuangan: Terkesan Menghina Pengadilan
JAKARTA - Juru Bicara PDI Perjuangan, M Guntur Romli mengaku kecewa atas absennya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana gugatan praperadilan status tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (21/1/2025).
Hal itu ia ungkapkan dalam program Rakyat Bersuara bertajuk "Laga Hasto Vs KPK di Praperadilan yang disiarkan iNews TV, Selasa (21/1/2025). Dengan absennya KPK, ia semakin meyakini bahwa alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka Hasto itu tidak cukup.
"Kami terus terang sangat kecewa, dan kami semakin yakin bahwa klaim KPK terkait dengan alat bukti untuk mentersangkakan Mas Hasto itu bener-bener tidak cukup. Karena kalau mereka sudah yakin dengab alat bukti itu, maka semestinya mereka hadir (sidang praperadilan)," kata Guntur.
Kendati demikian, Guntur menilai, KPK seperti tak hormati pengadilan. Apalagi, kata dia, hakim tunggal dan pemohon telah hadir di PN Jaksel.
Menurutnya, KPK bisa hadir. Bila punya iktikad baik, ia menilai, lembaga antirasuah itu bisa mengirim utusan atau kuasa hukum untuk menjelaskan alasan tidak datang.
"Ketika KPK tidak hadir dan terkesan menghina pengadilan dengan hanya mengirimkan surat, jadi terkesan kami lihat KPK main-main dengan proses persidangan ini," kata Guntur.
"Maka kami semakin tidak yakin bahwa KPK punya bukti. Kalau KPK benar punya bukti untuk mentersangkakan Mas Hasto, paling nggak mereka datang. Karena kami melihat, jangan-jangan KPK memang tidak punya bukti," tandasnya.
Sebelummya, PN Jakarta Selatan sedianya menggelar sidang perdana praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK hari ini, Selasa (21/1/2025). Namun, sidang harus ditunda karena pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku Termohon tidak hadir dalam persidangan.
"Termohon hari ini belum (bisa) hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca-Termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini," ujar hakim tunggal praperadilan, Djuyamto di persidangan, Selasa (21/1/2025).